KEHADIRAN KETUA TKPSDA PADA SIDANG PLENO II TKPSDA WS JRATUNSELUNA BERLANGSUNG KHIDMAT dan BERPERAN AKTIF
Berbeda dengan kegiatan sidang sebelumnya Sidang pleno II TKPSDA WS Jratunseluna Periode 2018 – 2023 diselenggarakan pada Hari Kamis dan Jumat, Tanggal 27 – 28 Juni 2019 bertempat di Hotel Harris, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36, 50241 Semarang, acara sidang meliputi Operasi Pengaturan Pintu Banjir Bendung Wilalung, Perumusan Hasil Sidang I Komisi TKPSDA WS Jratunseluna, Rencana Tindak Lanjut PERGUB Jawa Tengah No. 68 Th. 2017 Pelaksanaan Pengelolaan Sistem lnformasi H3 Provinsi Jawa Tengah, Perkembangan Pengelolaan Sistem lnformasi Hidrologi Provinsi Jawa Tengah, Perkembangan Pengelolaan Sistem lnformasi Hidrogeologi WS Jratunseluna.
Undangan yang hadir sebanyak 66 orang, terdiri dari anggota TKPSDA WS Jratunseluna unsur Pemerintah : 19 orang, anggota TKPSDA WS Jratunseluna unsur non Pemerintah : 16 orang, undangan instansi 10 orang dan Tim Sekretariat TKPSDA WS Jratunseluna : 15 orang dan pendukung administrasi : 6 orang, pimpinan sidang dipimpin oleh Nathan Setiawan, ST, M.Eng dan di hadiri Ketua TKPSDA Jratunseluna Dr. Prasetyo Aribowo, SH,M.Soc,SC ( Bappeda Provinsi Jawa Tengah ). Ir Noviyanto Sp.1 dari Dinas BPU SDA TARU Seluna mewakili Ketua Harian TKPSDA WS Jratunseluna. Terlihat juga Kepala Sekretariat WS Jratunseluna Teguh SST, MT. Pada Sidang Pleno II TKPSDA WS Jratunseluna merumuskan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
I. Hasil Sidang Komisi Ke-1 TKPSDA WS Jratunseluna Periode 2018-2023 :
a) Komisi I : Konservasi Sumber Daya Air DAS Jragung
1) Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Desa, Perum Perhutani dan Masyarakat berperan aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan Daerah Tangkapan Air Bendungan Jragung.
2) Semua Perusahaan/lndustri di wilayah Daerah Tangkapan Air Bendungan Jragung wajib melaksanakan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL I Amdal) dan melaporkan secara berkala kepada instansi terkait, khususnya dalam memfungsikan IPAL.
3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kabupaten Grobogan dan serta Satpol PP Kabupaten Semarang perlu untuk memantau IPAL Perusahaan/lndustri secara periodik dan melakukan penegakan hukum bila terjadi.
b) Komisi II : Pendayagunaan Sumber Daya Air Terhadap Pertanian dan Pemanfaatan Lainnya di Kawasan Daerah lrigasi Jragung
1) Pemerintah dan Masyarakat berkewajiban membantu kelancaran pembangunan Bendungan Jragung di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera melaksanakan Rehabilitasi Jaringan lrigasi di Daerah lrigasi Jragung.
3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat bangunan Check Dam Pengendali Sedimen di Hulu Bendung Jragung.
4) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanaan sosialisasi teknis dan penegakan hukum terkait pelanggaran penggunaan daerah sempadan sungai dan/atau saluran irigasi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
5) Pemerintah Kabupaten Demak melaksanaan sosialisasi teknis dan penegakan hukum terkait pelanggaran alih fungsi lahan di Daerah lrigasi Jragung, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
c) Komisi III : Pengendalian Banjir Sistem Sungai Dolok Penggaron
1) Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala di Bendung Barang.
2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera menyelesaikan proses penyediaan lahan dan pembangunan konstruksi Bendungan Dolok.
3) Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Pemerintah Kabupaten Demak menerapkan Peraturan Pemanfaatan Lahan Sesuai Dengan RTRW masing-masing dalam rangka mengendalikan laju sedimen di hulu Bendung Barang.
II. Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana menetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pola Operasi Bangunan Pengendali Bendung Wilalung dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan instansi terkait, melakukan normalisasi Sungai Juana untuk meningkatkan kapasitas pengaliran air banjir, membangun check dam dan embung potens
III. Dalam Penerapan dan Tindak Lanjut Peraturan Gubernur No. 68 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sistem lnformasi Hidrologi, Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi Di Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah (Hidrologi), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah (Hidrogeologi) dan BMKG Stasiun Klimatologi Kelas I Semarang (Hidrometeorologi) di Provinsi Jawa Tengah diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Optimalisasi portal Sistem lnformasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi(SIH3) Provinsi Jawa Tengah yang terintegrasi antara 3 (tiga) koordinator, sehingga mempermudah masyarakat luas mengakses informasi terkait SIH3 di Provinsi Jawa Tengah, harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a) Sumber Daya Manusia yang handal dan jumlah memadai, menguasai ilmu Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) dan disiplin ilmu lain yang terkait dengan pengelolaan sistem informasi sumber daya air.b) Peralatan Kerja (hardware, software dan jaringan internet) yang berfungsi baik, jumlah mencukupi dan memadai, guna menunjang kelancaran arus
b) Alokasi Pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan.
c) Sistem Manajemen Mutu yang baik, agar pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dapat
2) Masing-masing koordinator yang membidangi SIH3 menyusun Buku Petunjuk yang merupakan Panduan Pengoperasian Sistem lnformasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) yang terintegrasi, data dan informasi sharing berbasis web secara aktif, efisien dan informatif.
3) Dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan SIH3 pada masing-masing koordinator dengan melibatkan pihak-pihak lain yang terkait dengan sistem informasi sumber daya air.