Rabu 7 Agustus 2019, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII melakukan kegiatan pemberkasan arsip aktif dan penataan arsip inaktif sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian PUPR.
Pengelolaan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja instansi dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian PUPR. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Acara diikuti oleh seluruh petugas administrasi dari masing-masing Satuan Kerja dan diisi oleh narasumber Pejabat Fungsional Arsiparis Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Gusrendaini, SE.
Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengelola arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip.
Arsip yang dalam hal ini sebagai rekaman/bukti penyelenggaraan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaa umum dan perumahan rakyat perlu dikelola dengan baik dalam rangka tertib penyelenggaraan kearsipan dan sebagai upaya dalam perlindungan dan penyelamatan arsip pada setiap organisasi, unit kerja atau satuan kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
04 Sep, 2025, Dilihat 70 kali
07 Aug, 2025, Dilihat 73 kali
05 Aug, 2025, Dilihat 68 kali
30 Jul, 2025, Dilihat 62 kali
30 Jul, 2025, Dilihat 68 kali
14 Jul, 2025, Dilihat 159 kali
11 Jul, 2025, Dilihat kali
09 Jul, 2025, Dilihat 142 kali
30 Jun, 2025, Dilihat 246 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 318 kali