Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, disebut sebagai “BWS Sumatera VII”, terbentuk pada tahun 2006, sejalan dengan diterapkannya otonomi daerah yang membagi tugas, wewenang dan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Awal Balai Wilayah Sungai (BWS) sendiri dibentuk melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai. Pada tabel Lampiran 1 dalam peraturan tersebut, diuraikan tipe balai dari BWS Sumatera VII, lokasi provinsi, dan wilayah sungai sebagai Wilayah Kerja dari masing-masing BWS. Peraturan Menteri ini menyebutkan Wilayah Kerja BWS Sumatera VII terdiri dari Wilayah Sungai Air Majunto dan Wilayah Sungai Sebelat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2015 tanggal 24 Maret 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Pengelolaan wilayah sungai terbagi atas wilayah sungai lintas negara; wilayah sungai lintas provinsi; wilayah sungai strategis nasional; wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan wilayah sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Pembagian ini secara nyata memberikan batasan atas pengelolaan wilayah sungai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Wilayah Sungai yang menjadi tanggung jawab BWS Sumatera VII. Pada Lampiran 5B, disebutkan bahwa Wilayah Sungai Lintas Provinsi yang melintasi Provinsi Bengkulu adalah Wilayah Sungai Teramang Muar (kode WS 01.35.A2) dengan lintasan Provinsi Bengkulu-Jambi-Sumatera Barat; dan Wilayah Sungai Nasal-Padang Guci (kode WS 01.39.A2) dengan lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
30 Jun, 2025, Dilihat 76 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 68 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 33 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 32 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 30 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 35 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 35 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 33 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 42 kali
28 May, 2025, Dilihat 38 kali