Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Satker BWS Sumatera VII

blog-thumb

Satuan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang selanjutnya disebut Satker BWS Sumatera VII merupakan Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan di daerah. Satker BWS Sumatera VII melaksanakan kegiatan pengelolaan anggaran yang kewenangan dan tanggung jawabnya berasal dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan kewenangan pelaksanaannya dilakukan di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

  1. Satker BWS Sumatera VII bertugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana, program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan.
  2. Satker BWS Sumatera VII berwenang mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran negara sesuai dengan tujuan dan batas-batas anggaran yang tercantum dalam DIPA sesuai pedoman pelaksanaannya.
  3. Satker BWS Sumatera VII berada di bawah pembinaan dan tangung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Program pengelolaan sumber daya air yang dilaksanakan oleh Satker BWS Sumatera VII adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Air Tanah, Rawa dan Tambak
    • Rencana teknis dan dokumen lingkungan bendung dan jaringan irigasi permukaan, irigasi rawa dan irigasi tambak
  2. Konservasi, Pengendalian Banjir, Lahar Gunung Berapi dan Pengaman Pantai
    • Layanan teknis pengendalian banjir, lahar gunung berapi, dan pengamanan pantai
    • Rencana teknis dan dokumen lingkungan konstruksi bangunan pengendalian banjir, lahar gunung berapi, dan pengaman pantai yang dibangun/ditingkatkan dan direhabilitasi
  3. Peningkatan Tatakelola Pengelolaan SDA Terpadu
    • Layanan teknis tata kelola pengelolaan SDA terpadu
    • Sistem data dan informasi SDA yang diselenggarakan
    • Komunikasi dan layanan publik yang diselenggarakan
    • Rencana pengelolaan SDA WS kewenangan Pusat yang disusun/direview
    • Rekomendasi Teknis yang diberikan
    • Pengelolaan BMN
    • Kelembagaan pengelolaan SDA yang ditingkatkan kapasitasnya
  4. Pengelolaan Waduk, Embung, Situ Serta Bangunan Penampung Air Lainnya
    • Layanan teknis bendungan, embung dan bangunan penampung air lainnya
  5. Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku
    • Layanan teknis sarana prasarana penyediaan dan pengelolaan air tanah dan air baku
    • Rencana teknis dan dokumen lingkungan sarana prasarana penyediaan air tanah dan air baku yang dibangun/ditingkatkan dan direhabilitasi

Berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 60/KPTS/D Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan Kerja Balai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bab IV, Pasal 4, struktur organisasi dan tata kerja Satker BWS Sumatera VII adalah sebagai berikut:

  1. Atasan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah:
    • Direktur Jenderal Sumber Daya Air
  2. Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah:
    • Eselon III
  3. Pejabat Perbendaharaan Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII adalah:
    1. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/B)
    2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    3. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) dan
    4. Bendahara Pengeluaran
  4. Pembantu Pejabat Perbendaharaan terdiri dari:
    1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)
      1. Urusan Pengujian dan Penerimaan SPP
      2. Urusan Penerbitan SPM dan Pelaporan
      3. Pengadministrasi Umum
    2. Bendahara Pengeluaran
      1. Urusan Pembukuan
      2. Urusan Pelaporan
      3. Pengadministrasi Umum
    3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
      1. Pelaksana teknik
      2. Pengadministrasi Teknik
      3. Pelaksana Administrasi
      4. Pengadministrasi Umum
      5. Pengawas Jenjang I
      6. Pengawas jenjang II
      7. Pengawas Jenjang III
    4. Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
      1. Petugas Akuntasi
      2. Petugas Perekam Komputer
    5. Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
      1. Petugas Verifikasi
      2. Petugas Administrasi
    6. Penyusun Monev dan Pelaporan e-Monitoring
    7. Pengadministrasi Umum
  • Aug, 27, 2016
  • Dilihat 6882 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip