Satuan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang selanjutnya disebut Satker BWS Sumatera VII merupakan Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan di daerah. Satker BWS Sumatera VII melaksanakan kegiatan pengelolaan anggaran yang kewenangan dan tanggung jawabnya berasal dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan kewenangan pelaksanaannya dilakukan di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Program pengelolaan sumber daya air yang dilaksanakan oleh Satker BWS Sumatera VII adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 60/KPTS/D Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan Kerja Balai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bab IV, Pasal 4, struktur organisasi dan tata kerja Satker BWS Sumatera VII adalah sebagai berikut:
19 Sep, 2023, Dilihat 363 kali
14 Sep, 2023, Dilihat 162 kali
12 Sep, 2023, Dilihat 542 kali
05 Sep, 2023, Dilihat 350 kali
31 Aug, 2023, Dilihat 325 kali
29 Aug, 2023, Dilihat 417 kali
29 Aug, 2023, Dilihat 274 kali
26 Aug, 2023, Dilihat 282 kali
26 Aug, 2023, Dilihat 320 kali
23 Aug, 2023, Dilihat 217 kali