Satuan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang selanjutnya disebut Satker BWS Sumatera VII merupakan Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan di daerah. Satker BWS Sumatera VII melaksanakan kegiatan pengelolaan anggaran yang kewenangan dan tanggung jawabnya berasal dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan kewenangan pelaksanaannya dilakukan di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Program pengelolaan sumber daya air yang dilaksanakan oleh Satker BWS Sumatera VII adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 60/KPTS/D Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan Kerja Balai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bab IV, Pasal 4, struktur organisasi dan tata kerja Satker BWS Sumatera VII adalah sebagai berikut:
26 Jan, 2023, Dilihat 13 kali
25 Jan, 2023, Dilihat 13 kali
19 Jan, 2023, Dilihat 17 kali
16 Jan, 2023, Dilihat 22 kali
05 Jan, 2023, Dilihat 32 kali
02 Jan, 2023, Dilihat 28 kali
27 Dec, 2022, Dilihat 39 kali
27 Dec, 2022, Dilihat 43 kali
20 Dec, 2022, Dilihat 61 kali
19 Dec, 2022, Dilihat 52 kali