Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

SNVT PJPA SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU

blog-thumb

Satuan Kerja Non Vertikal Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VII Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu adalah Satuan Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan sendiri dan yang tidak dilaksanakan oleh Satker Tetap Pusat dan Satker Unit Pelaksana Teknis Pusat.

SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan pengelolaan anggaran yang kewenangan dan tanggung jawabnya berasal dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air karena kewenangan dan tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada SKPD karena merupakan kegiatan pada Wilayah Sungai Lintas Negara, Lintas Provinsi atau Strategis Nasional.

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

  1. SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu bertugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana, program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan.
  2. SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu Berwenang mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran negara sesuai dengan tujuan dan batas-batas anggaran yang tercantum dalam DIPA sesuai pedoman pelaksanaannya.
  3. SNVT PJPA berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Program pelaksanaan sumber daya air yang dilaksanakan oleh SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Air Tanah, Rawa dan Tambak
    • Jaringan irigasi permukaan kewenangan Pusat yang dilaksanakan konstruksinya
    • Jaringan irigasi permukaan kewenangan Daerah yang dilaksanakan konstruksinya
    • Jaringan irigasi permukaan kewenangan Pusat yang ditingkatkan/direhabilitasi
    • Bendung irigasi kewenangan Pusat yang ditingkatkan/direhabilitasi
    • Jaringan irigasi permukaan kewenangan Daerah yang ditingkatkan/direhabilitasi
  2. Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku.
    • Pembangunan/ peningkatan saluran pembawa

Berdasar pada Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 62/KPTS/D Tahun 2015, struktur organisasi dan tata kerja SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:

  1. Atasan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah:
    • Direktur Jenderal Sumber Daya Air
  2. Pembantu Atasan I Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah:
    • Direktur Pembina terkait bidang masing-masing
  3. Pembantu Atasan II Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah:
    • Kepala Dinas terkait Bidang ke PU an
  4. Pejabat Perbendaharaan SNVT terdiri atas:
    1. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/B)
    2.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    3.  Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)
    4.  Bendahara Pengeluaran
  5. Pembantu Pejabat Perbendaharaan terdiri dari:
    1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)
      1. Urusan Penerbitan SPM dan Pelaporan
      2. Urusan Pengujian dan Penerimaan SPP
      3. Pengadministrasi Umum
    2. Bendahara Pengeluaran
      1. Urusan Pembukuan
      2. Urusan Pelaporan
      3. Pengadministrasi Umum
    3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
      1. Pelaksana Teknik
      2. Pengadministrasi Teknik
      3. Pelaksana Administrasi
      4. Pengadministrasi Umum
      5. Pengawas Jenjang I
      6. Pengawas Jenjang II
      7. Pengaws Jenjang III
    4. Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
      1. Petugas Akuntansi
      2. Petugas Perekam Komputer
    5. Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
      1. Petugas Verifikasi
      2. Petugas Administrasi
    6. Penyusun Monev dan Pelaporan e-Monitoring
    7. Pengadministrasi Umum (Petugas Gudang)
    8. Pelaksana Teknik (Koordinator Teknik)
    9. Pelaksana Administrasi (Koordinator Administrasi)

Dengan uraian masing-masing tugas adalah sebagai berikut:

  1. Pembantu Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)
    1. Urusan Pengujian dan Penerimaan SPP
      1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check-list kelengkapan berkas SPP dan mencatat dalam buku pengawasan penerimaan SPP.
      2. Memeriksa secara rinci keabsahan dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
      3. Memeriksa ketersediaan PAGU anggaran untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas PAGU anggaran.
      4. Memeriksa kebenaran atas hak tagih.
      5. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang tercantum dalam DIPA.
    2. Urusan Penerbitan SPM dan Pelaporan
      1. Menerbitkan SPM dalam rangkap 6 dengan ketentuan.
      2. Menyusun laporan seluruh kegiatan yang dilakukannya sesuai DIPA.
      3. Memeriksa ketersediaan PAGU anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas PAGU anggaran.
      4. Memeriksa kebenaran atas hak tagih.
    3. Pengadministrasi Umum
      1. Melakukan pengarsipan dokumen SPP dan SPM.
      2. Melakukan pencatatan dokumen dan surat masuk dan keluar.
      3. Menyusun konsep tata persuratan atau nota dinas yang diperlukan.
      4. Melakukan penomoran arsip dan surat.
  2. Pembantu Bendahara Pengeluaran
    1. Urusan Pelaporan
      1. Menerima dan menyetor ke Rekening Kas Negara atas pajak dan penerimaan lainnya yang dipungut serta melaporkannya menurut bentuk dan cara yang telah ditetapkan.
      2. Menyelenggarakan tata kearsipan yang bersangkutan dengan bukti-bukti pembukuan.
      3. Memeriksa kebenaran atas hak tagih.
      4. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang tercantum dalam DIPA
    2. Urusan Pembukuan
      1. Menyelenggarakan pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan Satuan Kerja pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu dan Buku Tambahan.
      2. Menyiapkan rincian jumlah pengajuan SPP-UP, SPP-TUP, SPP-GUP serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
      3. Menguji kebenaran tagihan pembayaran uang persediaan meliputi kesesuaian dan MAK DIPA.
      4. Memeriksa kebenaran atas hak tagih.
      5. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang tercantum dalam DIPA.
    3. Pengadministrasi Umum
      1. Melakukan pengarsipan dokumen bendahara.
      2. Melakukan pencatatan dokumen dan surat masuk dan keluar.
      3. Menyusun konsep tata persuratan atau nota dinas yang diperlukan.
      4. Melakukan penomoran arsip dan surat.
  3. Petugas Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran
    1. Petugas Akuntasi
      1. Menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca Satker Tetap Pusat sesuai dengan Sistem Akuntasi Instansi (SAI).
      2. Melakukan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran dengan KPPN.
      3. Menyampaikan LRA dan Neraca beserta arsip data komputer.
    2. Petugas Perekam Komputer
      1. Menerima data sumber dari petugas akuntasi.
      2. Melakukan pencetakan Register Transaksi Harian (RTH).
      3. Mengirimkan kembali data sumber yang telah direkam dan RTH kepada petugas akuntasi.
      4. Melakukan posting ke Buku Besar (BB).
      5. Menginput data sumber ke dalam aplikasi Sistem Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA) secara periodic.
      6. Menerima dan menggabungkan data pengiriman dari petugas verifikasi UAKPB.
  4. Petugas Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Barang
    1. Petugas Verifikasi
      1. Menyusun Laporan Barang Milik Negara (Laporan BMN) dan Laporan Kondisi Barang (LKB) Satker sesuai dengan Sistem Akuntasi Instansi (SAI).
      2. Menyampaikan Laporan BMN dan LKB kepada Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKAPA) beserta arsip data komputer.
      3. Menyampaikan Laporan BMN LKB beserta arsip data komputer
    2. Petugas Administrasi
      1. Memelihara dokumen akuntasi BMN.
      2. Membukukan BMN ke dalam Buku Inventaris (BI), Buku Barang Bersejarah (BBB) dan Buku Persediaan (BP) berdasarkan data sumber.
      3. Memberi tanda registrasi BMN.
      4. Membuat Daftar Inventaris Rungan (DIR), Kartu Inventaris Barang (KIB), dan Daftar Inventaris Lainnya (DIL) untuk diinput ke dalam SIMAK-BMN setiap bulan.
      5. Melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas UKAPA setiap bulan untuk mengkoreksi kesalahan data sumber.
      6. Membuat laporan data pengiriman kepada petugas UAKPA setiap bulan.
  5. Petugas Unit Pelaporan Lainnya
    1. Penyusun Monev dan Pelaporan e-Monitoring
      1. Mengumpulkan dan mendokumentasikan data dan informasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi:
        • Rekaman DIPA dan POK yang telah disahkan.
        • Rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
        • Data pelaksanaan kegiatan (rencana dan capaian progres fisik dan realisasi keuangan).
        • Data rencana dan realisasi penyerapan tenaga kerja.
        • Permasalahan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan kegiatan.
        • Mengisi data pelaksanaan kegiatan ke dalam aplikasi e-Monitoring setiap kali ada perubahan dan informasi dan mengirim back-up data melalui e-Monitoring on line.
        • Melakukan pemutakhiran aplikasi e-Monitoring off line.
        • Menyusun dan menyampaikan laporan progres fisik dan keuangan secara periodik sesuai kebutuhan.
        • Menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan/kegiatan
      2. Pengadministrasi Umum (Petugas Gudang)
        1. Melakukan pencatatan administrasi gudang.
        2. Melakukan pencatatan arus keluar/masuk barang di gudang.
        3. Melakukan stock opname ATK di gudang.
        4. Melakukan pengawasan kerja layanan gudang
  6. Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen
    1. Pelaksana Teknik
      1. Melakukan penyusunan bahan usulan program.
      2. Melaksanakan koordinasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
      3. Melakukan penginputan data ke dalam aplikasi RKA-KL.
      4. Melakukan penyusunan Rencana Mutu Pelaksanaan.
      5. Menyiapkan bahan dokumen pengendalian.
      6. Melaksanakan koordinasi revisi kegiatan (bila diperlukan).
      7. Melakukan penyusunan rencana penarikan anggaran kegiatan.
      8. Melakukan penyiapan rencana anggaran tahun berikutnya.
    2. Pengadministrasi Teknik
      1. Menyiapkan bahan usulan program.
      2. Menyiapkan bahan Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
      3. Melaksanakan revisi kegiatan (bila diperlukan).
      4. Menyiapkan bahan rencana penarikan anggaran kegiatan.
      5. Menyiapkan bahan rencana anggaran tahun berikutnya.
    3. Pelaksana Administrasi
      1. Melaksanakan tugas-tugas kerumahtanggaan, kesekretariatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja.
      2. Menyusun rencana pengadaan kebutuhan-kebutuhan kegiatan, peralatan dan perlengkapan serta bahan-bahan lainnya.
      3. Melaksanakan pengadaan dan penatausahaan barang-barang kebutuhan kantor.
      4. Melaksanakan verifikasi awal dokumen penyerapan anggaran.
      5. Melaksanakan koordinasi mekanisme pencairan dana.
      6. Membuat laporan administrasi perbulan.
    4. Pengadministrasi Umum
      1. Menyiapkan bahan pengadaan dan penatausahaan barang-brang kebutuhan kantor.
      2. Menyiapkan bahan verifikasi awal dokumen penyerapan anggaran.
      3. Menyiapkan bahan pencairan dana.
      4. Membuat laporan administrasi harian.
    5. Pengawas Jenjang I
      1. Menyusun jadwal koordinasi kegiatan pengawasan.
      2. Memeriksa laporan bulanan.
      3. Menyusun laporan progres fisik.
      4. Menyetujui hasil mutual check kualitas dan kuantitas.
      5. Menyetujui gambar pelaksanaan dan gambar purna pelaksanaan.
    6. Pengawas Jenjang II
      1. Mengawasi pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan spesifikasi teknis (RMK).
      2. Menyusun laporan bulanan.
      3. Menyusun konsep laporan progres fisik.
      4. Melakukan mutual check kualitas dan kuantitas.
      5. Memeriksa gambar pelaksanaan dan gambar purna pelaksanaan.
    7. Pengawas Jenjang III
      1. Mengawasi pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan spesifikasi teknis (RMK).
      2. Menyusun laporan bulanan.
      3. Menyusun bahan penyusunan konsep laporan progres fisik.
      4. Melakukan bahan pelaksanaan mutual check kualitas dan kuantitas.
      5. Menyiapkan bahan untuk persetujuan gambar pelaksanaan dan gambar purna pelaksanaan.
  7. Koordinator Pelaksanaan Teknik dan Administrasi
    1. Pelaksana Teknik (Koordinator Teknik)
      1. Melakukan koordinasi penyusunan bahan usulan program.
      2. Melaksanakan koordinasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya setiap unit PPK.
      3. Melakukan koordinasi penyusunan Rencana Mutu Pelaksanaan.
      4. Melakukan koordinasi penyusunan dokumen pengendalian.
      5. Melakukan penyusunan rencana penarikan anggaran kegiatan.
      6. Melakukan koordinasi penyusunan rencana anggaran tahun berikutnya.
    2. Pelaksana Admnistrasi (Koordinator Administrasi)
      1. Melaksanakan koordinasi tugas-tugas kerumahtanggaan, kesekretariatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja.
      2. Melakukan koordinasi penyusunan rencana pengadaan kebutuhan-kebutuhan kegiatan, peralatan dan perlengkapan serta bahan-bahan lainnya.
      3. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pengadaan dan penatausahaan barang-barang kebutuhan kantor.
      4. Melaksanakan koordinasi mekanisme pencairan dana.
  • Aug, 27, 2016
  • Dilihat 6486 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip