Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemohon dapat menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut :
0812-7182-3784
sisdasumateravii.service@gmail.com
https://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera7
Ruang Layanan Informasi Terpadu BWS Sumatera VII Bengkulu
Senin - Kamis | Jum'at |
---|---|
08:00 WIB s/d 16:30 WIB | 08:00 WIB s/d 17:00 WIB |
03 Oct, 2025, Dilihat 18 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 61 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 39 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 18 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 17 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 24 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 18 kali
16 Sep, 2025, Dilihat 22 kali
04 Sep, 2025, Dilihat 118 kali
03 Sep, 2025, Dilihat 18 kali