SATKER OP SDA SUMATERA VII
Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera VII yang selanjutnya disebut Satker OP SDA Sumatera VII merupakan Satker yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan sendiri dan yang tidak dilaksanakan oleh Satker Tetap pusat dan Satker Unit Pelaksana Teknis Pusat.
Satker OP SDA Sumatera VII melaksanakan kegiatan pengelolaan anggaran yang kewenangan dan tanggung jawabnya berasal dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air karena kewenangan dan tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada SKPD karena merupakan kegiatan pada Wilayah Sungai Lintas Negara, Lintas Provinsi atau Strategis Nasional
Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab
- Satker OP SDA Sumatera VII bertugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana, program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan.
- Satker OP SDA Sumatera VII berwenang mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang tercantum dalam DIPA sesuai pedoman pelaksanaannya
- Satker OP SDA Sumatera VII berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program pengelolaan sumber daya air yang dilaksanakan oleh Satker OP SDA Sumatera VII adalah sebagai berikut:
- Peningkatan Tatakelola Pengelolaan SDA Terpadu
- Layanan teknis tata kelola pengelolaan SDA terpadu
- Komunikasi dan layanan publik yang diselenggarakan
- Sistem data dan informasi SDA yang diselenggarakan
- Rencana pengelolaan SDA WS kewenangan Pusat yang disusun/direview
- Data hidrologi dan kualitas air yang dikelola
- Rekomendasi Teknis yang diberikan
- Alokasi Air yang diberikan
- Kelembagaan pengelolaan SDA yang ditingkatkan kapasitasnya
- Operasi dan Pemeliharaan Sarana Prasarana SDA
- Layanan teknis OP sarana prasarana SDA
- Unit air baku yang dioperasikan dan dipelihara
- Bangunan pengamanan pantai yang dipelihara
- Sungai yang dipelihara
- Danau yang dipelihara
- Jaringan irigasi permukaan kewenangan Pusat yang dioperasikan dan dipelihara
- Bendung irigasi kewenangan Pusat yang dioperasikan dan dipelihara
Berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 60/KPTS/D Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan Kerja Balai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bab IV, Pasal 4, struktur organisasi dan tata kerja Satker OP SDA Sumatera VII adalah sebagai berikut:
- Atasan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah:
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air
- Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah:
- Pejabat Perbendaharaan Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII adalah:
- Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/B)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) dan
- Bendahara Pengeluaran
- Pembantu Pejabat Perbendaharaan terdiri dari:
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)
- Urusan Pengujian dan Penerimaan SPP
- Urusan Penerbitan SPM dan Pelaporan
- Pengadministrasi Umum
- Bendahara Pengeluaran
- Urusan Pembukuan
- Urusan Pelaporan
- Pengadministrasi Umum
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pelaksana teknik
- Pengadministrasi Teknik
- Pelaksana Administrasi
- Pengadministrasi Umum
- Pengawas Jenjang I
- Pengawas jenjang II
- Pengawas Jenjang III
- Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
- Petugas Akuntasi
- Petugas Perekam Komputer
- Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
- Petugas Verifikasi
- Petugas Administrasi
- Penyusun Monev dan Pelaporan e-Monitoring
- Pengadministrasi Umum