Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan dan kembali pada Undang-Undang 11 tahun 1974 tentang pengairan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi. Sebagaimana amanat tersebut, maka Balai Wilayah Sungai Sumatera VII sebagai unit pelaksana teknis pusat mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada tingkat wilayah sungai.
SISDA terdiri dari tiga (3) komponen yaitu:
Tugas dan Fungsi:
Produk-produk yang telah dihasilkan
| No | Nama Produk |
|---|---|
| 1 | Website BWS Sumatera VII |
| 2 | Integrated Database BWS Sumatera VII |
| 3 | WebGIS BWS Sumatera VII |
| 4 | Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Untuk Informasi Lebih lanjut silahkan download Profil SISDA BWS Sumatera VII
Profil SISDA BWS Sumatera VII ( Kali Didownload)
26 Aug, 2026, Dilihat 35 kali
21 Aug, 2026, Dilihat 98 kali
19 Aug, 2026, Dilihat 60 kali
18 Aug, 2026, Dilihat 70 kali
18 Aug, 2026, Dilihat 39 kali
17 Aug, 2026, Dilihat 150 kali
13 Aug, 2026, Dilihat 64 kali
11 Aug, 2026, Dilihat 85 kali
07 Aug, 2026, Dilihat 63 kali