Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan dan kembali pada Undang-Undang 11 tahun 1974 tentang pengairan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi. Sebagaimana amanat tersebut, maka Balai Wilayah Sungai Sumatera VII sebagai unit pelaksana teknis pusat mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada tingkat wilayah sungai.
SISDA terdiri dari tiga (3) komponen yaitu:
Tugas dan Fungsi:
Produk-produk yang telah dihasilkan
| No | Nama Produk |
|---|---|
| 1 | Website BWS Sumatera VII |
| 2 | Integrated Database BWS Sumatera VII |
| 3 | WebGIS BWS Sumatera VII |
| 4 | Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Untuk Informasi Lebih lanjut silahkan download Profil SISDA BWS Sumatera VII
Profil SISDA BWS Sumatera VII ( Kali Didownload)
26 Aug, 2026, Dilihat 33 kali
21 Aug, 2026, Dilihat 96 kali
19 Aug, 2026, Dilihat 58 kali
18 Aug, 2026, Dilihat 69 kali
18 Aug, 2026, Dilihat 36 kali
17 Aug, 2026, Dilihat 146 kali
13 Aug, 2026, Dilihat 62 kali
11 Aug, 2026, Dilihat 82 kali
07 Aug, 2026, Dilihat 60 kali
05 Aug, 2026, Dilihat 54 kali