Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

PPNS

blog-thumb

TIM PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PADA KEWENANGAN BWS SUMATERA VII BENGKULU

Pelindung : MOHAMMAD FIRMAN, ST, MT
Pengarah : DEKY AGUSPRAWIRA, SP, ST, MM
Pengarah : LANJAR BUDI RAHARJO, SP, ST, M.Si
Ketua : Ir. PRIMA LUKITA
Sekretaris : RM. SALEH ANDRIANSYAH, S.Sos
Anggota : RUSWARDI, ST
Anggota : HERMANSYAH, SH, ST
Anggota : ANDI TRIWAHYUDI, ST
Anggota : NICKO SHEDY PRATAMA, S.Kom
Anggota : M. PEKO EKWIN, SH

TUGAS DAN FUNGSI

Dalam Pasal 6 ayat 1 hurup b  UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) adalah :

  1. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Sedangkan dalam Pasal 93 UU No 7 tahun 2004 Pasal 93 dijelaskan Kewenangan PPNS SDA :

  1. Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang sumber daya air dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
    1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana sumber daya air;
    2. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana sumber daya air;
    3. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana sumber daya air;
    4. melakukan pemeriksaan prasarana sumber daya air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
    5. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
    6. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana sumber daya air;
    7. membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkan-nya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
    8. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dengan dicabutnya UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkama Konstitusi dan dikembalikan ke UU no 11 tahun 1974 tentang pengairan pada tahun 2013 maka PPNS SDA saat ini memeliki tugas “Pengawasan, Pengamatan dan Pelaporan terhadap pelanggaran atau kegiatan hokum yang berkaitan dengan kegiatan Sumber Daya Air.

KEGIATAN-KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN PPNS SDA BWS SUMATERA VII

No Nama Kegiatan
1 Sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan SDA.
2 Pengamanan asset milik Negara
3 Penutupan kegiatan penambangan yang melanggar aturan SDA
4 Pembinaan PPNS SDA
5 Pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan SDA.
  • Aug, 27, 2016
  • Dilihat 5689 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip