Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

TKPSDA

blog-thumb

1. DASAR HUKUM PELAKSANAAN KEGIATAN TKPSDA

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  2. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
  3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
  6. Pedoman Pemilihan Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA-WS) Unsur Non Pemerintah
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 178/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Teramang Muar
  8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 670/KPTS/M/2018 tentang Pembentukan Tim Pemilihan Calon Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Nasal Padang Guci
  9. Surat Keputusan Kepla Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Nomor 42/KPTS/SATKERbws7/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat TKPSDA pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu Tahun Anggaran 2020
  10. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Nomor: SP DIPA-033.06.1.633769/2020 tanggal 12 November 2019

 

2. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT TKPSDA WS TERAMANG MUAR

  1. Mendukung pelaksanaan tugas & fungsi wadah koordinasi
  2. Memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan.
  3. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan
  4. Menyelenggarakan administrasi keuangan & memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota wadah koordinasi dari unsur pemerintah

 

3. STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT TKPSDA BWS SUMATERA VII BENGKULU

 

  • Oct, 26, 2017
  • Dilihat 5697 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip