Balai Wilayah Sungai Sumatera VII terdiri atas empat (4) Satuan Kerja/SNVT yaitu
Merupakan satuan kerja yang melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
Tugas:
Tanggung jawab:
fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penyiapan rekomendasi teknis, penerapan sistem manajemen mutu, serta bimbingan teknis operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana.
Merupakan satuan kerja yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang meliputi sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
tugas :
Tanggung jawab:
fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;
Merupakan Satuan Kerja Non Vertikal yang melaksanakan konservasi sumber daya air, pengendalian daya rusak air dan pengendalian sedimen, pengendalian pelaksanaan konstruksi, penyediaan bimbingan teknis jaringan sumber air serta penyiapan, penyusunan rencana, dokumen dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
tugas :
Tanggung jawab:
fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air melaksanakan pendayagunaan sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi, serta penyiapan, penyusunan rencana, dokumen dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
tugas :
Tanggung jawab:
fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu membawahi 4 (empat) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;
02 Jul, 2026, Dilihat 43 kali
30 Jun, 2026, Dilihat 47 kali
25 Jun, 2026, Dilihat 49 kali
24 Jun, 2026, Dilihat 86 kali
18 Jun, 2026, Dilihat 92 kali
15 Jun, 2026, Dilihat 71 kali
09 Jun, 2026, Dilihat 85 kali
09 Jun, 2026, Dilihat 82 kali
04 Jun, 2026, Dilihat 87 kali
26 May, 2026, Dilihat 91 kali