Balai Wilayah Sungai Sumatera VII terdiri atas empat (4) Satuan Kerja/SNVT yaitu
Merupakan satuan kerja yang melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
Tugas:
Tanggung jawab:
fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penyiapan rekomendasi teknis, penerapan sistem manajemen mutu, serta bimbingan teknis operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana.
Merupakan satuan kerja yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang meliputi sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
tugas :
Tanggung jawab:
fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;
Merupakan Satuan Kerja Non Vertikal yang melaksanakan konservasi sumber daya air, pengendalian daya rusak air dan pengendalian sedimen, pengendalian pelaksanaan konstruksi, penyediaan bimbingan teknis jaringan sumber air serta penyiapan, penyusunan rencana, dokumen dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
tugas :
Tanggung jawab:
fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air melaksanakan pendayagunaan sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi, serta penyiapan, penyusunan rencana, dokumen dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
tugas :
Tanggung jawab:
fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu membawahi 4 (empat) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;
20 Jan, 2026, Dilihat 156 kali
09 Jan, 2026, Dilihat 199 kali
30 Dec, 2025, Dilihat 57 kali
23 Dec, 2025, Dilihat 70 kali
19 Dec, 2025, Dilihat 58 kali
11 Dec, 2025, Dilihat 52 kali
03 Dec, 2025, Dilihat 59 kali
28 Nov, 2025, Dilihat 63 kali
25 Nov, 2025, Dilihat 57 kali
22 Nov, 2025, Dilihat 50 kali