Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Tugas dan Fungsi

blog-thumb

Balai Wilayah Sungai Sumatera VII terdiri atas empat (4) Satuan Kerja/SNVT yaitu

1. Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII

Merupakan satuan kerja yang melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai  yang meliputi perencanaan, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.

Tugas:

  1. Melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas Kasatker, terutama pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam DIPA.
  2. Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada Kasatker untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satker.
  3. Melaporkan hasil pelaksanaan program yang berada di bawah koordinasinya kepada Menteri dalam rangka mencapai tujuan Renstra Kementerian.
  4. Menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas Pembantu Pejabat Inti Satker.

Tanggung jawab:

  1. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan program yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka mencapai tujuan Renstra Kementerian dan menjamin tercapainya outcome yang telah ditetapkan dalam DIPA.
  2. Bertanggung jawab atas penyusunan program yang mengacu pada Renstra dalam rangka mewujudkan rencana outcome yang akan dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA untuk tahun berikutnya.
  3. Bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.

fungsi:

  • Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • Penyusunan rencana dan program, studi kelayakan dan perencanaan teknis/ desain/ pengembangan sumber daya air;
  • Persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa;
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan  pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP);
  • Pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan sumber daya air;
  • Penyusunan rencana dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
  • Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  • Pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/ kota;
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta koordinasi dengan instansi terkait.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;

  1. PPK Ketatalaksanaan.
  2. PPK Perencanaandan Program.
  3. PPK Penatagunaan Sumber Daya Air.
2. Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera VII

Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penyiapan rekomendasi teknis, penerapan sistem manajemen mutu, serta bimbingan teknis operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana.

Merupakan satuan kerja yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang meliputi sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.

tugas :

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana, program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA tahun anggaran 2015 dan petunjuk operasional kerja.
  2. Satker OP SDA Sumatera VII berwenang mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran negara sesuai dengan tujuan dan batas-batas anggaran yang tercantum dalam DIPA sesuai pedoman pelaksanaannya.
  3. Satker OP SDA Sumatera VII berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Tanggung jawab:

  1. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan program yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka mencapai tujuan Renstra Kementerian dan menjamin tercapainya outcome yang telah ditetapkan dalam DIPA.
  2. Bertanggung jawab atas penyusunan program yang mengacu pada Renstra dalam rangka mewujudkan rencana outcome yang akan dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA untuk tahun berikutnya.
  3. Bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.

fungsi:

  1. Perencanaaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air;
  2. Pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai;
  3. Penyiapan rekomendasi  teknis dalam pemberian  ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  4. Pemantauan dan evaluasi kelayakan operasi pada sarana dan prasarana sumber daya air;
  5. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan;
  6. Pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini;
  7. Penyediaan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan;
  8. Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
  9. Fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai; dan
  10. Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan operasi  dan pemeliharaan;

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;

  1. PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA I
  2. PPK Operasi dan Pemliharaan SDA II
  3. PPK Operasi dan Pemeliharaan III
3. SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VII Provinsi Bengkulu

Merupakan Satuan Kerja Non Vertikal yang melaksanakan konservasi sumber daya air, pengendalian daya rusak air dan pengendalian sedimen, pengendalian  pelaksanaan  konstruksi, penyediaan bimbingan  teknis jaringan sumber air serta penyiapan, penyusunan rencana, dokumen dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

tugas :

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana, program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA tahun anggaran 2015 dan petunjuk operasional kegiatan.
  2. SNVT PJSA berwenang mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran negara sesuai dengan tujuan dan batas-batas anggaran yang tercantum dalam DIPA sesuai pedoman pelaksanaannya.

Tanggung jawab:

  1. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan program yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka mencapai tujuan Renstra Kementerian dan menjamin tercapainya outcome yang telah ditetapkan dalam DIPA.
  2. Bertanggung jawab atas penyusunan program yang mengacu pada Renstra dalam rangka mewujudkan rencana outcome yang akan dituangkan dalam RKA-K/L  dan DIPA untuk tahun berikutnya.
  3. Bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.

fungsi:

  1. Pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya;
  2. Penyusunan  rencana  persiapan  operasi  dan  pemeliharaan  sarana  dan prasarana  sungai,  pantai,  danau,  waduk,  bendungan  dan  tampungan air lainnya;
  3. Pengendalian  dan  pengawasan  pelaksanaan  konstruksi  sarana  dan prasarana  sungai,  pantai,  danau,  waduk,  bendungan  dan  tampungan air lainnya termasuk pemantauan dan evaluasinya;
  4. Pelaksanaan  penerapan  sistem  manajemen  mutu  dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana sungai, pantai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya;
  5. Penyediaan  bimbingan  teknis  dalam  penyelenggaraan  pelaksanaan konstruksi  sarana  dan  prasarana  sungai,  pantai,  danau,  waduk,bendungan  dan  tampungan  air  lainnya  yang  menjadi  kewenangan provinsi  dan  kabupaten/kota;  pelaksanaan  pembinaan  teknis pengelolaan  sungai, pantai  danau dan waduk  yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota; dan
  6. Pemberdayaan  masyarakat  dalam  penyelenggaraan  pelaksanaan konstruksi  sarana  dan  prasarana  sungai,  pantai,  danau,  waduk,bendungan dan tampungan air lainnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu membawahi 3 (tiga) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;

  1. PPK Sungai dan Pantai I
  2. PPK Sungai dan Pantai II
  3. PPK Danau, Situ dan Embung
4. SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VII Provinsi Bengkulu

Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air melaksanakan pendayagunaan sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi, serta penyiapan, penyusunan rencana, dokumen dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

tugas :

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana, program, dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA serta Petunjuk Operasional Kegiatan

Tanggung jawab:

  1. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan program yang berada di bawah koordinasinya dalam rangka mencapai tujuan Renstra Kementerian dan menjamin tercapainya outcome yang telah ditetapkan dalam DIPA.
  2. Bertanggung jawab atas penyusunan program yang mengacu pada Renstra dalam rangka mewujudkan rencana outcome yang akan dituangkan dalam RKA-K/L  dan DIPA untuk tahun berikutnya.
  3. Bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang

fungsi:

  1. Pelaksanaan  perencanaan  teknis  sarana  dan  prasarana  irigasi,  rawa,tambak, air baku dan air tanah;
  2. Penyusunan  rencana  persiapan  operasi  dan  pemeliharaan  sarana  dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku dan air tanah;
  3. Pengendalian  dan  pengawasan  pelaksanaan  konstruksi  sarana  dan prasarana irigasi, rawa, tambak, air baku dan air tanah;
  4. Pelaksanaan  penerapan  sistem  manajemen  mutu  dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana irigasi,rawa, tambak, air baku dan air tanah;
  5. Penyediaan  bimbingan  teknis  dalam  penyelenggaraan  pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana  irigasi,  rawa,  tambak, air baku dan air tanah yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota; dan
  6. Pemberdayaan  masyarakat  dalam  penyelenggaraan  pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana  irigasi, rawa, tambak, air baku dan air tanah

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu membawahi 4 (empat) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu ;

  1. PPK Irigasi dan Rawa I
  2. PPK Irigasi dan Rawa II
  3. PPK Irigasi dan Rawa III
  4. PPK Air Tanah dan Air Baku
  • Aug, 27, 2016
  • Dilihat 12416 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip