Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara

blog-thumb

Pada hari kamis 6 Desember 2018 bertempat di Aula Teramang Muar-Nasal Padang Guci, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2018  di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dengan menghadirkan Narasumber dari KPPN Bengkulu yakni, Bapak Ahmad Fahmi selaku Kepala KPPN Bengkulu.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Ir. Abustian, ME, serta dihadiri oleh Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) dan staf di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.

Dalam Acara ini kepala KPPN  Bengkulu, Ahmad Fahmi menjelaskan secara singkat mengenai Tugas dan Kewenangan Pejabat Inti Satuan kerja, serta menyampaikan dan menjelaskan beberapa materi, yaitu :

  1. Mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
  2. Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2018 (Perdirjen No.PER-13/PB/2018)

Dalam pemaparannya Ahmad Fahmi menjelaskan apa saja mekanisme pembayaran yang dimaksud dapat dilakukan dengan 4 cara yakni :

  1. Langsung (LS)
  2. Uang Persediaan (UP)
  3. Tambahan Uang Persediaan ( TUP)
  4. Ganti Uang Persediaan (GUP)

Serta Ahmad Fahmi mengingatkan kembali kepada seluruh Satker di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII mengenai batas akhir pengajuan  SPM Ke KPPN Bengkulu untuk tahun anggaran 2018. Adapun table batas waktu pengajuan SPM pada akhir Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

No

Jenis SPM

Pengajuan SPM/Data Kontrak (Pasal 6)

1

SPM – UP/TUP/GUP

7 Desember 2018

2

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP s.d 31 Agt 2018)

21 September 2018

3

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Sep 2018)

28 September 2018

4

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 September 2018)

12 Oktober 2018

5

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Oktober 2018)

26 Oktober 2018

6

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 31 Oktober 2018)

14 November 2018

7

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 November 2018)

29 November 2018

8

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 November 2018)

14 Desember 2018

9

SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 31 Desember 2018)

21 Desember 2018

10

SPM-LS No Kontraktual

19 Desember 2018

11

SPM-KP/KB/KC/IB

14 Desember 2018

12

SPM-PP

21 Desember 2018

13

Surat ralat retur/SPPK

27 Desember 2018

14

Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier atas SPM yang ditolak KPPN

26 Desember 2018

 

Dalam sesi tanya jawab, Lanjar Budi Raharjo, mengajukan pertanyaan, “Apa saja persyaratan pengajuan termijn 100 % jika pekerjaan di lapangan belum mencapai 100 %”

Ahmad Fahmi menanggapi pertanyaan dari Lanjar Budi Raharjo “ untuk pengajuan yang pekerjaannya belum mencapai 100 %, maka pada saat pengajuan harus melampirkan Bank Garansi dan Jaminan Pelaksanaan.

 

  • Dec, 05, 2018
  • Dilihat 849 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip