Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Penataan Pegawai Non PNS di Lingkungan BWS Sumatera VII Tahun Anggaran 2019

blog-thumb

Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KP.01.01-AS/95 tanggal 25 Januari 2019 tentang Penataan Pegawai Non PNS Tahun 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maka Balai Wilayah Sungai Sumatera VII melalui Sub Bagian Tata Usaha melakukan penataan pegawai Non PNS tahun anggaran 2019.  Acara berlangsung di Aula Teramang Muar – Nasal Padang Guci pada tanggal 19 Februari 2019.

Acara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Non PNS di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dan dibuka langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Ir. Abustian, ME. Dalam kesempatan ini, Ir. Abustian memberikan masukan dan arahan kepada seluruh pegawai Non PNS bahwa kegiatan di tahun 2019 akan segera dimulai dan mengingatkan bahwa untuk pegawai Non PNS kebijakannya dikembalikan ke Balai masing-masing. Membahas instruksi dari Dirjen SDA “semakin berkurang semakin bagus” namun semuanya dikembalikan oleh balai masing-masing, apakah mau dikurangi atau tetap dipertahankan. Dan dasar pengurangannya sudah ada melalui hasil Assesment yang pernah dilakukan. Namun pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII pada tahun 2019 tidak dilakukan pengurangan pegawai Non PNS.

Dalam kesempatan ini juga Kasubbag Tata Usaha, Deky Agus Prawira, SP, MM mengingatkan  mengenai penataan pegawai Non PNS diberikan waktu sampai dengan 5 (lima) tahun kedepan sampai tahun 2023. Jumlah Pegawai Non PNS di BWS Sumatera VII sebanyak 67 orang yang dibagi menjadi 2 kategori pegawai yaitu :

  1. Pegawai Substantif,
  2. Pegawai Pendukung (Pengemudi, Satpam, Pramubakti & Kebersihan)

Dimana masing-masing pegawai Non PNS telah memiliki NRP (Nomor Register Pegawai) yang berfungsi untuk pendataan dan penguncian data Non PNS di Kementerian PUPR yang bertujuan agar tidak ada penambahan pegawai Non PNS.

Pada akhir acara seluruh pegawai Non PNS diminta untuk mengumpulkan berkas berupa :

  1. Surat Lamaran bermaterai
  2. Ijazah terakhir
  3. Fotokopi KTP
  4. Pas foto berlatar belakang biru (3 x 4) sebanyak 4 lembar.
  • Feb, 18, 2019
  • Dilihat 1504 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip