Jumat (12/7) BWS Sumatera VII Bengkulu bersama Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kasatgas 1 Direktorat AKBU Komisi Pemberantasan Korupsi Teguh Widodo dan dihadiri oleh seluruh Pejabat, Tim Rekomtek, Tim PPNS dan Tim Pelayanan Umum Publik di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Teguh Widodo dalam pemaparannya, menyampaikan jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU NO. 31/1999 JO UU NO. 20/2001 yang dikategorikan dalam 7 kelompok besar yang perlu dipahami, diantaranya kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan dan suap-menyuap. Jenis-jenis tindak pidana korupsi tersebut perlu dipahami agar dapat dicegah dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk menyebarkan pengetahuan dan kesadaran tentang pencegahan korupsi secara menyeluruh dan terintegrasi. Sosialisasi ini dianggap perlu dilakukan untuk meningkatkan transparasi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan selaku ASN dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu juga untuk membangun budaya anti-korupsi yang kuat dan berkelanjutan di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Sebagai informasi, BWS Sumatera VII Bengkulu sejak Desember 2023 telah berhasil mendapatkan Sertifikasi Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016 sebagai bukti komitmen untuk mencegah segala tindak penyuapan, korupsi dan gratifikasi.
14 Jul, 2025, Dilihat 38 kali
11 Jul, 2025, Dilihat kali
09 Jul, 2025, Dilihat 40 kali
30 Jun, 2025, Dilihat 126 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 122 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 68 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 76 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 66 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 70 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 62 kali