Jumat (12/7) BWS Sumatera VII Bengkulu bersama Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kasatgas 1 Direktorat AKBU Komisi Pemberantasan Korupsi Teguh Widodo dan dihadiri oleh seluruh Pejabat, Tim Rekomtek, Tim PPNS dan Tim Pelayanan Umum Publik di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Teguh Widodo dalam pemaparannya, menyampaikan jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU NO. 31/1999 JO UU NO. 20/2001 yang dikategorikan dalam 7 kelompok besar yang perlu dipahami, diantaranya kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan dan suap-menyuap. Jenis-jenis tindak pidana korupsi tersebut perlu dipahami agar dapat dicegah dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk menyebarkan pengetahuan dan kesadaran tentang pencegahan korupsi secara menyeluruh dan terintegrasi. Sosialisasi ini dianggap perlu dilakukan untuk meningkatkan transparasi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan selaku ASN dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu juga untuk membangun budaya anti-korupsi yang kuat dan berkelanjutan di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Sebagai informasi, BWS Sumatera VII Bengkulu sejak Desember 2023 telah berhasil mendapatkan Sertifikasi Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016 sebagai bukti komitmen untuk mencegah segala tindak penyuapan, korupsi dan gratifikasi.
03 Oct, 2025, Dilihat 18 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 61 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 39 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 18 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 17 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 24 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 18 kali
16 Sep, 2025, Dilihat 22 kali
04 Sep, 2025, Dilihat 118 kali
03 Sep, 2025, Dilihat 18 kali