Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Kunjungan Direktur BPSDA Kementerian PUPR

blog-thumb

Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menerima kunjungan kerja Direktur BPSDA Kementerian PUPR, Ir. Fauzi Idris, ME pada Jumat 18 Januari 2019. Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk memberi pengarahan dan pembinaan disiplin kepada PNS di lingkungan BWS Sumatera VII.

Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Teramang Muar-Nasal Padang Guci ini, Ir. Fauzi Idris menyampaikan beberapa hal penting dan mengingatkan kembali aturan-aturan yang harus dipatuhi PNS Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugasnya dalam bekerja. Selain itu kunjungan ini juga merupakan silaturahmi yang harus selalu dijaga diluar pekerjaan rutin.

Mengingat pada awal Tahun Anggaran 2019 ini tengah berlangsung proses lelang paket pekerjaan yang diselenggarakan oleh ULP  (Unit Layanan Pengadaan), Fauzi mengingatkan tiap kelompok kerja (Pokja) ULP harus benar-benar aman dan berhati-hati kedepannya sehingga proses pengadaan barang dan jasa akan lebih berkualitas.

“Bekerjalah dengan baik tanpa ada tendensi macam-macam. Apalagi kesejahteraan tunjangan sudah cukup memadai. Bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dan harus memahami terhadap bidangnya masing-masing”.

“Selain itu kita itu harus kompak. Mudah-mudahan visi misi kita mudah dicapai. Kita harus menjadi insan iProVe yang memiliki integritas yang tinggi, profesional, memiliki orientasi misi, visioner dan memiliki Etika Akhlakul Karimah” tambah Fauzi.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/Prt/M/2017 Tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian PUPR untuk mewujudkan Visium Kementerian PUPR yang bebas dari KKN dan selaras dengan tujuan nasional, Kementerian PUPR mempunyai nilai-nilai yang  harus dilaksanakan seluruh pegawai dan menunjukan jati diri sebagai Orang PUPR yaitu : IproVe.

a. Integritas

  • Melaksanakan tugas dengan jujur
  • Bersikap dan berperilaku sesuai antara perbuatan dan ucapan
  • Konsisten, disiplin, berani dan tegas dalam mengambil keputusan
  • Tidak menyalahgunakan wewenang
  • Pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
  • Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela

b. Profesional

  • Merumuskan kebijakan, perencanaan dan program kegiatan
  • Pengalokasian anggaran dan pelaksanaan
  • Pengawasan berdasarkan kompetensi yang dimiliki
  • Sesuai dan patuh dengan prosedur
  • Bersungguh-sungguh dan mandiri
  • Memiliki komitmen terhadap pencapaian hasil
  • Menghindari pertentangan kepentingan

c. Orientasi Misi

  • Berpijak pada visi dari Kementerian
  • Mencapai sasaran dan kesuksesan
  • Melaksanakan tugas dan fungsi organisasi

d. Visioner

  • Mencapai tujuan yang lebih besar
  • Melihat jauh ke depan
  • Berbuat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara
  • Memberikan makna dalam setiap kegiatan

e. Etika Akhlakul Karimah

  • Budi pekerti, akhlak dan tingkah laku (tabiat) yang terpuji
  • Bermanfaat
  • Memberikan kenyamanan lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara
  • Jan, 17, 2019
  • Dilihat 1383 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip