Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai pada tiap tahunnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. BWS Sumatera VII melalui Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan SKP Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada hari Rabu (11/12) di Aula Teramang Muar - Nasal Padang Guci.
Acara dihadiri oleh seluruh PNS di lingkungan BWS Sumatera VII dan dibuka oleh Plt. Kepala BWS Sumatera VII Ir. Abustian, ME. “Kompetensi ini sangat penting bagi kinerja kita kedepan. Kita diminta untuk dapat menunjukkan kinerja kita kepada atasan” Ujar Abustian dalam sambutannya.
“Selain penilaian kinerja, perilaku kita juga akan dinilai. Bagaimana perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait atau instansi lain. Ini semua akan dinilai, jadi penilaian ini akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan kita” tambahnya.
Adapun narasumber yang hadir yakni Kepala Bidang Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja BPSDM Kementerian PUPR Dra. Wardhiana Suryaningrum M.Si.
Dalam acara tersebut dilakukan pemantauan dan evaluasi SKP tahun anggaran 2019 dan peserta dijelaskan tata cara penyusunan dan penilaian kinerja serta penjelasan aplikasi terkait penilaian kinerja Kementerian PUPR antara lain e-kinerja, e-LKP dan multirating penilaian perilaku 3600 oleh narasumber.
08 May, 2025, Dilihat 25 kali
30 Apr, 2025, Dilihat 35 kali
24 Apr, 2025, Dilihat 14 kali
22 Apr, 2025, Dilihat 16 kali
15 Apr, 2025, Dilihat 15 kali
14 Apr, 2025, Dilihat 15 kali
08 Apr, 2025, Dilihat 16 kali
07 Mar, 2025, Dilihat kali
06 Mar, 2025, Dilihat 15 kali
25 Feb, 2025, Dilihat 16 kali