Sehubungan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 tentang pedoman pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Calon Anggota TKPSDA untuk Wilayah Sungai Teramang Muar pada 5 Desember 2018 bertempat di Hotel Xtra Bengkulu dan dihadiri oleh calon anggota TKPSDA yang berasal dari Provinsi Bengkulu, Jambi dan Mukomuko.
Acara yang dimoderatori oleh Kasi Operasi dan Pemeliharaan SDA, Lanjar Budi Raharjo SP, M.Si ini menghadirkan narasumber yakni Khusnul Khotimah, ST. MT dan Febryhandi Eka Kusuma Putra, ST. MT selaku Pejabat Fungsional Teknik Pengairan Ahli Pertama Direktorat Jenderal SDA PUPR.
TKPSDA Wilayah Sungai perlu dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai yang menaungi Unsur Pemerintah yang mencakup wakil instansi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan Unsur Nonpemerintah yang mencakup wakil yang berasal dari kelompok pengguna, pengusaha dan pengendali daya rusak sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air.
Dalam pemaparannya Febryhandi Eka menjelaskan tentang kriteria dan mekanisme serta aturan-aturan yang berlaku berdasarkan Permen PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 dalam melakukan pemilihan calon anggota TKPSDA.
Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi ini berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
TKPSDA WS Lintas Provinsi mempunyai tugas membantu Menteri dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
14 Jul, 2025, Dilihat 4 kali
11 Jul, 2025, Dilihat kali
09 Jul, 2025, Dilihat 2 kali
30 Jun, 2025, Dilihat 105 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 82 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 46 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 49 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 48 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 50 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 45 kali