Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Pembekalan Calon Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Teramang Muar

blog-thumb

Sehubungan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 tentang pedoman pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air  (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Calon Anggota TKPSDA untuk Wilayah Sungai Teramang Muar pada 5 Desember 2018 bertempat di Hotel Xtra Bengkulu dan dihadiri oleh calon anggota TKPSDA yang berasal dari Provinsi Bengkulu, Jambi dan Mukomuko.

Acara yang dimoderatori oleh Kasi Operasi dan Pemeliharaan SDA, Lanjar Budi Raharjo SP, M.Si ini menghadirkan narasumber yakni Khusnul Khotimah, ST. MT dan Febryhandi Eka Kusuma Putra, ST. MT selaku Pejabat Fungsional Teknik Pengairan Ahli Pertama Direktorat Jenderal SDA PUPR.

TKPSDA Wilayah Sungai perlu dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya  air pada Wilayah Sungai yang menaungi Unsur Pemerintah yang mencakup wakil instansi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan Unsur Nonpemerintah yang mencakup wakil yang berasal dari kelompok pengguna, pengusaha dan pengendali daya rusak  sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya  air.

Dalam pemaparannya Febryhandi Eka menjelaskan tentang kriteria dan mekanisme serta aturan-aturan yang berlaku berdasarkan Permen PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 dalam melakukan pemilihan calon anggota TKPSDA.

Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi ini berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.

TKPSDA WS Lintas Provinsi mempunyai tugas membantu Menteri dalam koordinasi pengelolaan sumber daya  air melalui:

  1. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  2. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
  3. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan  pertimbangan untuk penetapan  rencana alokasi air;
  4. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
  5. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi; dan
  6. pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.

 

  • Dec, 04, 2018
  • Dilihat 499 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip