Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Pembinaan Kelompok P3A Kabupaten Mukomuko

blog-thumb

Dalam rangkaian kegiatan Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) di Kabupaten Mukomuko, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII juga mengadakan Pembinaan Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) di Aula Hotel Madiyara pada hari Senin tanggal 16 September 2019.

Hasnudin Syaifuri, S.T. PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA III membuka acara dengan membacakan laporan kegiatan yang kemudian dilanjutkan sambutan dari Drs. Suwarto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. Acara ini dihadiri perwakilan dari 50 Kelompok P3A di Daerah Irigasi Air Manjuto dan Air Selagan serta Petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan Kabupaten Mukomuko.

Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa Wilayah Barat, Dadang Ridwan S.T., MPSDA memaparkan materi tentang Peraturan Perundangan dan Kebijakan tentang Irigasi. Kemudian dilanjutkan dengan materi Pengenalan Sistem Irigasi, Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif, Pembentukan/Reorganisasi P3A serta Pemberdayaan P3A yang dipaparkan oleh Ir. Ferdinant Pakpahan, Diphl. Dalam materinya Ir. Ferdinant menyampaikan pentingnya Kelompok P3A karena merupakan salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Petani diberi wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan ditingkat usaha tani.

Pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan. Sehingga untuk kedepannya pembinaan P3A perlu diadakan secara rutin oleh UPT Pengairan Kabupaten Mukomuko. Selain itu Kelompok P3A juga dibekali pengetahuan tentang Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Tersier yang disampaikan oleh Hardi Prijono.

  • Sep, 15, 2019
  • Dilihat 1347 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip