Selasa (3/3) dilakukan penandatanganan kontrak kerja Pegawai Non PNS di lingkungan BWS Sumatera VII tahun anggaran 2020 bertempat di Aula Teramang Muar Nasal Padang Guci BWS Sumatera VII.
Penandatanganan kontrak kerja dilakukan antara Pegawai Non PNS dan PPK Ketatalaksanaan serta disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha.
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/SE/M2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pengelolaan Pegawai Non PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka terdapat beberapa perubahan peraturan.
Seperti yang disampaikan Kasubbag Tata Usaha Deky Agusprawira SP, MM dalam arahannya, beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu absensi/ kehadiran. Hal-hal yang menyebabkan pemberhentian kerja seperti mendapat 3 (tiga) kali teguran tertulis, tidak masuk kantor 3 (tiga) hari kerja tanpa izin selama perjanjian kerja, dll.
Selain itu juga diinformasikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menetapkan setiap Kementerian/Lembaga hanya diperbolehkan mengelola Pegawai Non PNS sampai dengan 5 (lima) tahun sejak peraturan pemerintah tersebut diterbitkan, BWS Sumatera VII terus mendorong para Pegawai Non PNS untuk aktif memantau dan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sesuai dengan formasi pendidikan masing-masing.
30 Jun, 2025, Dilihat 76 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 68 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 33 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 32 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 30 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 34 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 33 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 32 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 41 kali
28 May, 2025, Dilihat 38 kali