Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Penandatanganan Kontrak Kerja Pegawai Non PNS di Lingkungan BWS Sumatera VII TA. 2020

blog-thumb

Selasa (3/3) dilakukan penandatanganan kontrak kerja Pegawai Non PNS di lingkungan BWS Sumatera VII tahun anggaran 2020 bertempat di Aula Teramang Muar Nasal Padang Guci BWS Sumatera VII.

Penandatanganan kontrak kerja dilakukan antara Pegawai Non PNS dan PPK Ketatalaksanaan serta disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha.

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/SE/M2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pengelolaan Pegawai Non PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka terdapat beberapa perubahan peraturan.

Seperti yang disampaikan Kasubbag Tata Usaha Deky Agusprawira SP, MM dalam arahannya, beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu absensi/ kehadiran. Hal-hal yang menyebabkan pemberhentian kerja seperti mendapat 3 (tiga) kali teguran tertulis, tidak masuk kantor 3 (tiga) hari kerja tanpa izin selama perjanjian kerja, dll.

Selain itu juga diinformasikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menetapkan setiap Kementerian/Lembaga hanya diperbolehkan mengelola Pegawai Non PNS sampai dengan 5 (lima) tahun sejak peraturan pemerintah tersebut diterbitkan, BWS Sumatera VII terus mendorong para Pegawai Non PNS untuk aktif memantau dan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sesuai dengan formasi pendidikan masing-masing. 

  • Mar, 02, 2020
  • Dilihat 535 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip