Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Penandatanganan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Satker BWS Sumatera VII dan OP SDA Sumatera VII

blog-thumb

Bertempat di Aula Teramang Muar – Nasal Padang Guci Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dilaksanakan penandatanganan kontrak paket pekerjaan jasa konsultansi Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dan Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) SDA Sumatera VII tahun anggaran 2019 pada Selasa 2 April 2019.

Penandatanganan kontrak dilakukan antara Penyedia Jasa dan masing-masing PPK Kegiatan serta disaksikan oleh Kepala Balai, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Satker masing-masing. Adapun daftar paket kerja yang akan dilakukan antara lain:

Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII:

  1. DED Air Tanah Kabupaten Mukomuko
  2. DED Pembangunan Kantong Lumpur Bendung Air Manjunto  Kabupaten Mukomuko
  3. Review Desain Pembangunan Jaringan Irigasi Kanan D.I Air Alas Kabupaten Seluma
  4. DED Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan
  5. SID Situ Tebat Gelumpai Kabupaten Bengkulu Selatan
  6. Studi Komprehensif Aliran Air Kotok dan Air Karat Kabupaten Lebong

Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII:

  1. Penyusunan Penilaian Kinerja dan AKNOP Air Baku
  2. Penyusunan Penilaian Kinerja dan AKNOP Pengaman Pantai
  3. Penyusunan Penilaian Kinerja dan AKNOP Bangunan Pengendali Banjir

Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kontrak kerja antara penyedia jasa dan PPK kegiatan, maka telah berlakulah isi perjanjian yang tertuang dalam kontrak tersebut. “Kegiatan ini dilakukan agar sama-sama kita mengetahui bahwa kita pernah menandatangani kontrak tersebut. Sehingga jika ada masalah hukum di kemudian hari kita ingat untuk bertanggung jawab terhadap hal tersebut” ujar Kepala Balai, Ir. Abustian, ME dalam sambutannya.

Abustian juga berharap agar pekerjaan ini berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

  • Apr, 01, 2019
  • Dilihat 587 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip