Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 178/KTPS/M/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Teramang Muar, Sekretariat TKPSDA Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan Kegiatan Pengukuhan/Pelantikan TKPSDA Wilayah Sungai Teramang Muar Periode 2019 s/d 2024 pada 26-28 Juni 2019 di Hotel Santika Bengkulu.
Pengukuhan/pelantikan anggota TKPSDA WS. Teramang Muar dilakukan oleh Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Ir. Fauzi Idris, ME. Dan menghadirkan narasumber yakni Ir. Sigit Hadi Pramana, M.Eng, Kasubdit Pengaturan dan Pemantauan dan Dyah Sriyati S.Sos, M.Si Kasi Kelembagaan I Subdit Kelembagaan Ditjen SDA Kementerian PUPR.
Dengan terbentuknya wadah organisasi TKPSDA diharapkan stakeholder yang meliputi unsur pemerintah dan non pemerintah dari Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Kerinci dapat berkoordinasi terkait pengelolaan Sumber Daya Air di WS. Teramang Muar. Dimana WS. Teramang Muar merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam hal ini dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII karena melintasi dua provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi.
Dari hasil kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, dibentuk tiga komisi di TKPSDA diantaranya Komisi I Konservasi, Komisi II Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Komisi III Pengendalian Daya Rusak Air. Dimana masing-masing komisi terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota.
30 Jun, 2025, Dilihat 77 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 69 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 33 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 32 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 31 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 35 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 36 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 34 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 42 kali
28 May, 2025, Dilihat 40 kali