Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Pengukuhan/Pelantikan TKPSDA WS. Teramang Muar Periode 2019 s/d 2024

blog-thumb

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 178/KTPS/M/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Teramang Muar, Sekretariat TKPSDA Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan Kegiatan Pengukuhan/Pelantikan TKPSDA Wilayah Sungai Teramang Muar Periode 2019 s/d 2024 pada 26-28 Juni 2019 di Hotel Santika Bengkulu.

Pengukuhan/pelantikan anggota TKPSDA WS. Teramang Muar dilakukan oleh Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Ir. Fauzi Idris, ME. Dan menghadirkan narasumber yakni Ir. Sigit Hadi Pramana, M.Eng, Kasubdit Pengaturan dan Pemantauan dan Dyah Sriyati S.Sos, M.Si Kasi Kelembagaan I Subdit Kelembagaan Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Dengan terbentuknya wadah organisasi TKPSDA diharapkan stakeholder yang meliputi unsur pemerintah dan non pemerintah dari Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Kerinci dapat berkoordinasi terkait pengelolaan Sumber Daya Air di WS. Teramang Muar. Dimana WS. Teramang Muar merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam hal ini dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII karena melintasi dua provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi.

Dari hasil kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, dibentuk tiga komisi di TKPSDA diantaranya Komisi I Konservasi, Komisi II Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Komisi III Pengendalian Daya Rusak Air. Dimana masing-masing komisi terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota.

  • Jun, 27, 2019
  • Dilihat 538 kali
  • Cetak
  • Bagikan :



Berita Ditjen SDA Terbaru

Berita Kemen PUPR Terbaru



Arsip