Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 178/KTPS/M/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Teramang Muar, Sekretariat TKPSDA Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan Kegiatan Pengukuhan/Pelantikan TKPSDA Wilayah Sungai Teramang Muar Periode 2019 s/d 2024 pada 26-28 Juni 2019 di Hotel Santika Bengkulu.
Pengukuhan/pelantikan anggota TKPSDA WS. Teramang Muar dilakukan oleh Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Ir. Fauzi Idris, ME. Dan menghadirkan narasumber yakni Ir. Sigit Hadi Pramana, M.Eng, Kasubdit Pengaturan dan Pemantauan dan Dyah Sriyati S.Sos, M.Si Kasi Kelembagaan I Subdit Kelembagaan Ditjen SDA Kementerian PUPR.
Dengan terbentuknya wadah organisasi TKPSDA diharapkan stakeholder yang meliputi unsur pemerintah dan non pemerintah dari Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Kerinci dapat berkoordinasi terkait pengelolaan Sumber Daya Air di WS. Teramang Muar. Dimana WS. Teramang Muar merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam hal ini dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII karena melintasi dua provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi.
Dari hasil kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, dibentuk tiga komisi di TKPSDA diantaranya Komisi I Konservasi, Komisi II Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Komisi III Pengendalian Daya Rusak Air. Dimana masing-masing komisi terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota.
09 Dec, 2025, Dilihat 63 kali
14 Oct, 2025, Dilihat 23 kali
14 Oct, 2025, Dilihat 30 kali
03 Oct, 2025, Dilihat 172 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 190 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 157 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 142 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 183 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 156 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 136 kali