Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 178/KTPS/M/2019 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Teramang Muar, Sekretariat TKPSDA Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan Kegiatan Pengukuhan/Pelantikan TKPSDA Wilayah Sungai Teramang Muar Periode 2019 s/d 2024 pada 26-28 Juni 2019 di Hotel Santika Bengkulu.
Pengukuhan/pelantikan anggota TKPSDA WS. Teramang Muar dilakukan oleh Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Ir. Fauzi Idris, ME. Dan menghadirkan narasumber yakni Ir. Sigit Hadi Pramana, M.Eng, Kasubdit Pengaturan dan Pemantauan dan Dyah Sriyati S.Sos, M.Si Kasi Kelembagaan I Subdit Kelembagaan Ditjen SDA Kementerian PUPR.
Dengan terbentuknya wadah organisasi TKPSDA diharapkan stakeholder yang meliputi unsur pemerintah dan non pemerintah dari Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Kerinci dapat berkoordinasi terkait pengelolaan Sumber Daya Air di WS. Teramang Muar. Dimana WS. Teramang Muar merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam hal ini dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII karena melintasi dua provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi.
Dari hasil kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, dibentuk tiga komisi di TKPSDA diantaranya Komisi I Konservasi, Komisi II Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Komisi III Pengendalian Daya Rusak Air. Dimana masing-masing komisi terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota.
04 Sep, 2025, Dilihat 70 kali
07 Aug, 2025, Dilihat 73 kali
05 Aug, 2025, Dilihat 68 kali
30 Jul, 2025, Dilihat 62 kali
30 Jul, 2025, Dilihat 68 kali
14 Jul, 2025, Dilihat 159 kali
11 Jul, 2025, Dilihat kali
09 Jul, 2025, Dilihat 142 kali
30 Jun, 2025, Dilihat 246 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 318 kali