Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Penyusunan RKBMN TA 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal SDA

blog-thumb

Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air diselenggarakan pada Rabu (8/7) melalui Video Conference.

Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. RKBMN disusun melalui aplikasi SIMAN secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja (Kuasa Pengguna Barang), Dirjen SDA (Pembantu Pengguna Barang Eselon I) sampai ke Sekjen (Pengguna Barang).

Sebelum dihimpun menjadi RKBMN Pengguna Barang, seluruh RKBMN yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang terlebih dahulu diteliti oleh Pengguna Barang dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data yang akan menjadi masukan RKBMN tingkat Pengguna Barang. Selanjutnya, setelah disahkan, RKBMN Pengguna Barang diserahkan ke Pengelola Barang untuk ditelaah dalam forum penelaahan yang hasilnya akan ditandatangani oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Hasil penelaahan itulah yang dijadikan dasar pengusulan penyediaan anggaran K/L.

Dalam penyusunan RKBMN tahun 2022 ini dilakukan Evaluasi Hasil Reviu RKBMN tahun 2021 yang dipaparkan oleh Inspektur V Hari Primahadi, S.Sos, M.Ak, BAE. Beliau juga menjelaskan dalam penyusunan RKBMN 2022 berdasarkan PP 28 Tahun 2020 perubahan atas PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah, PMK 150/PMK.06/2014, Perencanaan Kebutuhan BMN, PMK 7/PMK.06/2016, SBSK BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan, PMK 76/PMK.06/2015, SBSK AADB Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri dan PMK 71/PMK.06/2016 dan Pengelolaan BMN Yang Tidak Digunakan Untuk Tusi K/L.

Setelah penjelasan dan arahan dari Narasumber, acara dilanjutkan dengan pembahasan usulan RKBMN TA 2022 oleh masing-masing Balai Besar/ Balai Wilayah Sungai dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengelolaan BMN Wilayah I, Vembri Widyadi Utomo, S.E.

Dokumentasi Foto lebih banyak bisa dilihat di sini

  • Jul, 07, 2020
  • Dilihat 430 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip