Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air diselenggarakan pada Rabu (8/7) melalui Video Conference.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. RKBMN disusun melalui aplikasi SIMAN secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja (Kuasa Pengguna Barang), Dirjen SDA (Pembantu Pengguna Barang Eselon I) sampai ke Sekjen (Pengguna Barang).
Sebelum dihimpun menjadi RKBMN Pengguna Barang, seluruh RKBMN yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang terlebih dahulu diteliti oleh Pengguna Barang dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data yang akan menjadi masukan RKBMN tingkat Pengguna Barang. Selanjutnya, setelah disahkan, RKBMN Pengguna Barang diserahkan ke Pengelola Barang untuk ditelaah dalam forum penelaahan yang hasilnya akan ditandatangani oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Hasil penelaahan itulah yang dijadikan dasar pengusulan penyediaan anggaran K/L.
Dalam penyusunan RKBMN tahun 2022 ini dilakukan Evaluasi Hasil Reviu RKBMN tahun 2021 yang dipaparkan oleh Inspektur V Hari Primahadi, S.Sos, M.Ak, BAE. Beliau juga menjelaskan dalam penyusunan RKBMN 2022 berdasarkan PP 28 Tahun 2020 perubahan atas PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah, PMK 150/PMK.06/2014, Perencanaan Kebutuhan BMN, PMK 7/PMK.06/2016, SBSK BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan, PMK 76/PMK.06/2015, SBSK AADB Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri dan PMK 71/PMK.06/2016 dan Pengelolaan BMN Yang Tidak Digunakan Untuk Tusi K/L.
Setelah penjelasan dan arahan dari Narasumber, acara dilanjutkan dengan pembahasan usulan RKBMN TA 2022 oleh masing-masing Balai Besar/ Balai Wilayah Sungai dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengelolaan BMN Wilayah I, Vembri Widyadi Utomo, S.E.
Dokumentasi Foto lebih banyak bisa dilihat di sini
03 Oct, 2025, Dilihat 19 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 62 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 40 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 18 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 18 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 25 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 19 kali
16 Sep, 2025, Dilihat 22 kali
04 Sep, 2025, Dilihat 119 kali
03 Sep, 2025, Dilihat 18 kali