Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Persiapan pelaksanaan dan pengendalian Anggaran TA. 2022 di Lingkungan Ditjen SDA

blog-thumb

Kamis (13-14/1) BWS Sumatera VII Bengkulu mengikuti rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan dan pengendalian anggaran tahun anggaran 2022 di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran.

Adapun agenda dalam rapat antara lain sosialisasi PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, evaluasi pelaksanaan kegiatan TA. 2021 dan persiapan pelaksanaan kegiatan TA. 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan arahan terkait pengelolaan anggaran program dukungan manajemen dan desk pembahasan oleh masing-masing direktorat teknis pengampu kegiatan.

Berdasarkan PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, penyusunan revisi anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan EKA-BUN dan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu. Revisi anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN tahun anggaran berkenaan ditetapkan. Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan revisi anggaran. Pembatasan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga, dan larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/RO yang termasuk dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara.

Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini

  • Jan, 14, 2022
  • Dilihat 501 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip