Kamis (13-14/1) BWS Sumatera VII Bengkulu mengikuti rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan dan pengendalian anggaran tahun anggaran 2022 di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
Adapun agenda dalam rapat antara lain sosialisasi PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, evaluasi pelaksanaan kegiatan TA. 2021 dan persiapan pelaksanaan kegiatan TA. 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan arahan terkait pengelolaan anggaran program dukungan manajemen dan desk pembahasan oleh masing-masing direktorat teknis pengampu kegiatan.
Berdasarkan PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, penyusunan revisi anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan EKA-BUN dan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu. Revisi anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN tahun anggaran berkenaan ditetapkan. Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan revisi anggaran. Pembatasan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga, dan larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/RO yang termasuk dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara.
Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini
09 Dec, 2025, Dilihat 82 kali
14 Oct, 2025, Dilihat 35 kali
14 Oct, 2025, Dilihat 42 kali
03 Oct, 2025, Dilihat 178 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 195 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 161 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 146 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 190 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 169 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 141 kali