Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Rapat Evaluasi Pegawai Non PNS

blog-thumb

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 01/SE/M/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang pengelolaan Pegawai Non PNS di Kementerian PUPR, maka telah ditetapkan Tim Evaluasi Internal Pegawai Non PNS di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun 2018 dan telah dilaksanakan evaluasi Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL) dan Kemampuan Potensi Akademik (TPA), Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pegawai Non PNS  sekaligus membagikan sertifikat Hasil Tes Toefl dan TPA pada Kamis 27 September 2018.

Dikatakan Staf Sub Bagian Tata Usaha, Andi Sastrawijaya S.E Ak M.Ak bahwa Tim Evaluasi Internal Pegawai Non PNS ini terdiri dari Pejabat Sruktural dan Pejabat Kesatkeran yang merupakan Atasan langsung pada unit kerja masing-masing pegawai untuk mengevaluasi kinerja pegawai Non PNS pada Tahun Anggaran 2018 ini.

Evaluasi Pegawai Non PNS dilakukan secara periodik, yaitu pada setiap triwulan. Sedangkan evaluasi akhir pada setiap masa kontrak dilakukan 2 (dua) bulan sebelum akhir masa kontrak. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai dasar perekrutan kembali Pegawai Non PNS di tahun 2019.

  

Adapun 4 indikator penilaian kinerja Pegawai Non PNS adalah sebagai berikut.

  1. Absensi/ Kehadiran
  2. Hasil Tes Potensi Akademik (TPA)
  3. Kemampuan Berbahasa Inggris (TOEFL)
  4. Penilaian Kinerja yang diperkuat oleh SK Kepala Balai dimana terdapat Tim Evaluasi yang terdiri dari Pejabat Sruktural dan Pejabat Kesatkeran.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Deky Agusprawira SP, MM mengumumkan persyaratan dan mekanisme rekrutmen Pegawai Non PNS yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 01/SE/M/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang pengelolaan Pegawai Non PNS di Kementerian PUPR.

  1. Proses rekrutmen Pegawai Non PNS diawali dengan menetapkan formasi kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan yang ditetapkan oleh:
  1. Sekretaris Unit Organisasi, bagi Pegawai Non PNS di Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan; dan
  2. Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala, bagi Pegawai Non PNS di Sekretariat Jenderal.
  1. Persyaratan Pegawai Non PNS
  1. Usia pada saat penandatanganan kontrak kerja berumur minimal 19 tahun;
  2. Pegawai Non PNS yang telah mencapai usia 58 tahun tidak dapat dikontrak/diperpanjang kembali;
  3. Pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang ditetapkan;
  4. Berbadan sehat baik fisik maupun kejiwaan; dan
  5. Bagi Pegawai Non PNS yang pada tahun anggaran sebelumnya sudah aktif bekerja, hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Atasan paling sedikit bernilai baik/memenuhi syarat atau dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian PUPR.
  1. Penetapan Pegawai Non PNS yang memenuhi syarat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja yang memiliki fungsi pengelola kepegawaian, yaitu:
  1. Sekretaris Unit Organisasi, bagi Pegawai Non PNS di Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan; dan
  2. Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala, bagi Pegawai Non PNS di Skretariat Jenderal.
  1. Tata Cara Pengusulan
    1. Pengusulan penetapan Pegawai Non PNS di Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan disampaikan oleh masing-masing unit kerja kepada Sekretaris Unit Organisasi untuk mendapatkan persetujuan penetapan.
    2. Pengusulan penetapan Pegawai Non PNS di Sekretariat Jenderal, disampaikan oleh masing-masing unit kerja kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala untuk mendapatkan persetujuan penetapan.
    3. Usulan penetapan Pegawai Non PNS dilakukan paling lambat pada akhir bulan November dan ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Desember.
    4. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah mendapatkan penetapan Pegawai Non PNS di masing-masing unit organisasi sebagaimana format Lampiran II.
    5. Usulan persetujuan penetapan Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b harus dilengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.
    6. Prosedur penetapan Pegawai Non PNS tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.
  2. Pemberhentian
    1. Pegawai Non PNS diberhentikan karena:
      1. Telah habis masa kontrak kerja.
      2. Mencapai batas usia maksimum untuk Pegawai Non PNS.
      3. Tidak cakap jasmani dan/atau kejiwaan.
      4. Meninggal dunia, tewas atau hilang.
      5. Melakukan tindak pidana/penyelewengan.
      6. Melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang berlaku.
      7. Melanggar ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam kontrak kerja.
    2. Pegawai Non PNS yang diberhentikan tidak mendapatkan uang pesangon/ uang penghargaan masa kerja/uang penggantian hak.
  • Sep, 27, 2018
  • Dilihat 3000 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip