Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara TA. 2019

blog-thumb

Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII TA. 2019 diadakan pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2019. Bertempat di Aula Teramang Muar -  Nasal Padang Guci acara dimulai dengan laporan pelaksanaan dari Kepala Subbagian Tata Usaha, Deky Agusprawira, SP, MM dan dibuka oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII , Ir. Abustian, ME.  Acara ini dihadiri oleh Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) dan staf di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.

Pada sesi pertama, Kepala KPPN Provinsi Bengkulu Ahmad Fahmi sebagai narasumber menjelaskan tentang tata cara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang merupakan salah satu upaya penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN. KKP digunakan dengan tujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP). Penggunaan KKP untuk belanja pemerintah difokuskan pada keperluan belanja barang operasional serta belanja modal paling banyak Rp. 50 Juta yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan.

Sebelum sesi berakhir, Dedi Afriandi, ST staf keuangan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII mengajukan pertanyaan “Apakah 1 (satu) KKP dapat digunakan untuk Belanja Perjalanan, Belanja Bahan dan Belanja Sewa?“. “1 (satu) KKP dapat digunakan untuk semua belanja yang disebutkan tadi, namun untuk mempermudah transaksi dan pertanggungjawaban setiap Satuan Kerja disarankan memiliki lebih dari 1 (satu) KKP” Jawab Ahmad Fahmi.

Eko Yudhyanto selaku Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Provinsi Bengkulu memulai sesi kedua dengan memaparkan pembaruan aplikasi E-Rekon dan LK G2. E-Rekon dan LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Eko menyampaikan salah satu perubahan besar yang terdapat di E-Rekon dan LK G2 adalah integrasi data Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta penambahan fitur-fitur yang terkait dengan Monitoring, Laporan dan Daftar Validasi data SIMAK BMN. Acara diakhiri dengan penjelasan gambaran umum Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

  • Aug, 20, 2019
  • Dilihat 651 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip