Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum di Lingkungan Satuan Kerja/SNVT Kementerian PUPR di Provinsi Bengkulu

blog-thumb

Kegiatan rapat koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah hukum di lingkungan Satuan Kerja/SNVT Kementerian PUPR di Provinsi Bengkulu dilaksanakan pada Kamis, 20 September 2018 dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Kementerian PUPR yakni Kasubag Advokasi Hukum SDA, Fauzan Tri Andono, SH dan Staf Advokasi Hukum II, Ednasari, SH serta dihadiri oleh Pejabat Inti Kesatkeran BWS Sumatera VII, Satker Penyediaan Perumahan, Satker PJN Wilayah II, Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman, Satker P2JN, Satker Bangunan dan Lingkungan, Satker PSPAM dan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PUPR di Provinsi Bengkulu dalam bidang penyelesaian masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan beserta peraturan yang mengikutinya.

  

Dalam pemaparannya, Fauzan Tri Andono membahas tentang mitigasi di bidang hokum. Mitigasi bidang hukum dirancang sebagai sebuah alat untuk deteksi dini dalam upaya menstrukturkan upaya penanganan dampak hukum dan sosial kemasyarakatan pada percepatan proyek strategis nasional (PSN). Selain itu mitigasi juga dapat menghadirkan formula layanan hukum yang dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dilapangan secara cepat, tepat, aman, dan efektif. Materi ini disampaikan agar ASN mengerti prosedur dan bisa menyikapi dengan tenang ketika terlibat masalah hukum, selain itu juga agar ASN memahami hukum dan hal-hal yang harus dipersiapkan dan dihindari.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Rifa’i, Pelaksana Teknik bagian Operasi dan Pemeliharaan SDA menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan hukum dari Biro Hukum PUPR terhadap ASN di lingkungan Balai jika tersandung masalah hukum. Ednasari menanggapi bahwa pihak Biro Hukum akan siap mendampingi dan turun tangan terhadap pengaduan dari Balai. Dan aduan tersebut bisa disampaikan via telepon ataupun whatsapp.

  • Sep, 19, 2018
  • Dilihat 765 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip