Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Rapat Persiapan Tim Pemilihan Calon Anggota TKPSDA WS. Nasal Padang Guci

blog-thumb

Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 670/KPTS/M/2018, tanggal 6 September 2018, tentang Pembentukan Tim Pemilihan Calon Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSD) Wilayah Sungai Nasal Padang Guci, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tim pemilihan untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan Tim Pemilihan calon anggota TKPSDA Wilayah Sungai Padang Guci pada Kamis 4 Oktober 2018 di Xtra Hotel Bengkulu.

Tim Pemilihan Calon Anggota TKPSDA ini terdiri dari Instansi Pemerintah yang meliputi 3 (tiga) Provinsi yakni Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung.

Rapat Koordinasi ini didampingi oleh narasumber dari Ditjen SDA Subdit Kelembagaan Kementerian PUPR, Febryhandi Eka Kusuma Putra, ST. MT. Dalam kesempatan tersebut Febryhandi memaparkan materi terkait mekanisme pemilihan calon anggota TKPSDA WS. Nasal Padang Guci dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari Tim Pemilih.

  

Sejak pengumuman penerimaan anggota TKPSDA diumumkan pada bulan Agustus 2018, sudah terdapat 14 Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang lulus seleksi.

Lanjar Budi Raharjo, SP, M.Si mengungkapkan kendala yang dihadapi saat ini adalah kurangnya Ornop yang mendaftar dikarenakan keberatan pada persyaratan bahwa anggota TKPSDA harus berbadan hukum. Lanjar Budi menyarankan untuk persyaratan tersebut diringankan dengan minimal ada surat dari Bupati atau pejabat setempat.

“Perubahan syarat boleh dilakukan karena hal tersebut merupakan kesepakatan dari Tim Pemilih dan bukan Peraturan Menteri jadi dapat disesuaikan dengan keadaan di lapangan” Ujar Febryhandi.

Pada rapat ini ditetapkan untuk sementara jumlah anggota TKPSDA Unsur Pemerintah berjumlah 20 anggota dan Unsur Non Pemerintah berjumlah 20 anggota dengan rincian sebagai berikut.

Unsur Pemerintah:

  1. UPT Pusat, 1 anggota yaitu Balai Wilayah Sungai Sumatera VII
  2. Provinsi Bengkulu, 4 anggota yaitu Bappeda, Dinas PUPR, Dinas LHK dan Dinas TPHP
  3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 anggota yaitu Bappeda, Dinas PSDA dan Dinas Kehutanan
  4. Provinsi Lampung, 2 anggota yaitu Bappeda dan Dinas Kehutanan
  5. Kabupaten Bengkulu Selatan, 2 anggota yaitu Dinas PU, Bappeda
  6. Kabupaten Kaur, 3 anggota yaitu Dinas PU, Bappeda dan Dinas Pertanian
  7. Kabupaten Lahat, 2 anggota yaitu Bappeda dan Dinas PSDA
  8. Kabupaten OKU Selatan, 2 anggota yaitu Bappeda dan Dinas PSDA
  9. Kabupaten Lampung Barat, 1 anggota yaitu Bappeda

Unsur Non Pemerintah:

  1. Organisasi/ Asosiasi Masyarakat Adat, 1 anggota
  2. Organisasi/ Asosiasi Pengguna Air untuk Pertanian, 4 anggota
  3. Organisasi/ Asosiasi Pengusaha Air Minum, 2 anggota
  4. Organisasi/ Asosiasi Industri Pengguna Air, 1 anggota
  5. Organisasi/ Asosiasi Pengguna Air untuk Perikanan, 1 anggota
  6. Organisasi/ Asosiasi Konservasi Sumber Daya Air, 2 anggota
  7. Organisasi/ Asosiasi Pengguna Sumber Air Untuk Energi Listrik, 2 anggota
  8. Organisasi/ Asosiasi Pengguna Sumber Air Untuk Transportasi, 2 anggota
  9. Organisasi/ Asosiasi Pengguna Sumber Air Untuk Pariwisata, 1 anggota
  10. Organisasi/ Asosiasi Pengguna Sumber Air Untuk Pertambangan, 2 anggota
  11. Organisasi/ Asosiasi Pengusaha Bidang Kehutanan, 2 anggota
  12. Organisasi/ Asosiasi Pengendali Daya Rusak Air, 2 anggota
  • Oct, 03, 2018
  • Dilihat 938 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip