Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 670/KPTS/M/2018, tanggal 6 September 2018, tentang Pembentukan Tim Pemilihan Calon Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSD) Wilayah Sungai Nasal Padang Guci, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tim pemilihan untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan Tim Pemilihan calon anggota TKPSDA Wilayah Sungai Padang Guci pada Kamis 4 Oktober 2018 di Xtra Hotel Bengkulu.
Tim Pemilihan Calon Anggota TKPSDA ini terdiri dari Instansi Pemerintah yang meliputi 3 (tiga) Provinsi yakni Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung.
Rapat Koordinasi ini didampingi oleh narasumber dari Ditjen SDA Subdit Kelembagaan Kementerian PUPR, Febryhandi Eka Kusuma Putra, ST. MT. Dalam kesempatan tersebut Febryhandi memaparkan materi terkait mekanisme pemilihan calon anggota TKPSDA WS. Nasal Padang Guci dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari Tim Pemilih.
Sejak pengumuman penerimaan anggota TKPSDA diumumkan pada bulan Agustus 2018, sudah terdapat 14 Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang lulus seleksi.
Lanjar Budi Raharjo, SP, M.Si mengungkapkan kendala yang dihadapi saat ini adalah kurangnya Ornop yang mendaftar dikarenakan keberatan pada persyaratan bahwa anggota TKPSDA harus berbadan hukum. Lanjar Budi menyarankan untuk persyaratan tersebut diringankan dengan minimal ada surat dari Bupati atau pejabat setempat.
“Perubahan syarat boleh dilakukan karena hal tersebut merupakan kesepakatan dari Tim Pemilih dan bukan Peraturan Menteri jadi dapat disesuaikan dengan keadaan di lapangan” Ujar Febryhandi.
Pada rapat ini ditetapkan untuk sementara jumlah anggota TKPSDA Unsur Pemerintah berjumlah 20 anggota dan Unsur Non Pemerintah berjumlah 20 anggota dengan rincian sebagai berikut.
Unsur Pemerintah:
Unsur Non Pemerintah:
08 May, 2025, Dilihat 17 kali
30 Apr, 2025, Dilihat 27 kali
24 Apr, 2025, Dilihat 11 kali
22 Apr, 2025, Dilihat 9 kali
15 Apr, 2025, Dilihat 10 kali
14 Apr, 2025, Dilihat 11 kali
08 Apr, 2025, Dilihat 7 kali
07 Mar, 2025, Dilihat kali
06 Mar, 2025, Dilihat 8 kali
25 Feb, 2025, Dilihat 9 kali