Balai Wilayah Sungai Sumatera VII bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong menyelenggarakan acara Rapat Teknis Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, pada hari Senin 11 Desember 2017 bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Asri Kabupaten Lebong.
Acara ini dipimpin oleh Ketua Tim Teknis Komisi penilai AMDAL Daerah Kabupaten Lebong, Zamhari, SH, MH dan dihadiri oleh peserta rapat yaitu Ketua Tim Teknis AMDAL Kabupaten Lebong, Sejumlah Tim Teknis yang berasal dari BPN Kab. Lebong, Dinas Perkim Kab. Lebong, Dinas PUPRP Kab. Lebong, DLH Kab. Lebong, Dinas PTSP Kab. Lebong, Dinas Kesehatan Kab. Lebong, Pelaksana Teknis BWS Sumatera VII, Staf BWS Sumatera VII, Direktur PDAM dan Konsultan.
Adapun pembahasan yang didiskusikan dalam rapat ini mengenai rencana pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku di Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos. Dimana, pada Kecamatan Rimbo Pengadang rencananya akan dibangun intake dengan tipe Ogee dan kolam Olakan Bak Tenggelam diletakkan dekat Sungai Kepiting dan jaringan pipa di Desa Talang Ratu dengan pipa baja untuk daerah terbuka dan pipa PVC untuk daerah galian dengan menggunakan sistem gravitasi sepanjang 3 km dan untuk pipa yang ditanam akan ditanam sedalam 75 cm.
Sedangkan pada Kecamatan Topos direncanakan pembangunan intake dengan tipe Ogee dan kolam Olakan Bak Tenggelam diletakkan dekat Sungai Gadis dan jaringan pipa di Desa Ajai Siang dengan pipa baja untuk daerah terbuka dan pipa PVC untuk daerah galian menggunakan sistem gravitasi dengan panjang 7 km.
Rencana kegiatan pembangunan ini dilakukan BWS Sumatera VII guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Tim Teknis Amdal Kab. Lebong, Rozi ST mengharapkan bahwa debit air yang digunakan Sungai Gadis dan Sungai Kepiting tidak mengganggu kebutuhan masyarakat setempat.
Salvatori Wansoni, ST yang merupakan peserta rapat juga menyarankan agar pemrakarsa, yang dalam hal ini adalah BWS Sumatera VII untuk dapat memetakan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan nantinya.
Tim Teknis Dinas PUPRP Kab. Lebong, Indra Syarifudin, ST mengingatkan agar pemasangan pipa dan perawatan serta pengawasan sesuai dengan spesifikasi yang sudah terdapat dalam dokumen dan dalam kegiatan kontruksi, kualitas bangunan disesuaikan dengan standar perencanaan.
“Untuk status lahan akan dikoordinasikan dengan masyarakat setempat terkait ganti rugi lahan, pemanfaatan lahan, dll agar tidak menimbulkan permasalahan” Saran Yustin Iskandar Muda, SH, MH, selaku Tim Teknis BPN Kab. Lebong
Terhadap saran dan masukan yang diberikan oleh peserta rapat, BWS Sumatera VII menyatakan akan menyanggupi semua masukan yang telah disampaikan.
09 Dec, 2025, Dilihat 53 kali
14 Oct, 2025, Dilihat 14 kali
14 Oct, 2025, Dilihat 22 kali
03 Oct, 2025, Dilihat 165 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 184 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 148 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 135 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 176 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 146 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 130 kali