Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Rapat Validasi Lokasi P3TGAI Tahun 2019

blog-thumb

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani untuk perbaikan jaringan irigasi secara parsipatif di wilayah pedesaaan, Kementerian PUPR melaui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah melaksanakan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang masih berlangsung sejak tahun 2013.

Sehubungan dengan adanya kebijakan dari Kementerian PUPR, pada tahun 2019 jumlah lokasi daerah irigasi penerima P3TGAI di wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota Bengkulu mengalami pengurangan dari 175 menjadi 115 desa.

Berdasarkan hal tersebut di atas Balai Wilayah Sungai Sumatera VII melalui Satker OP SDA Sumatera VII menyelenggarakan rapat validasi lokasi P3TGAI pada Jumat 14 Juni 2019 untuk melakukan sinkronisasi dan validasi lokasi P3TGAI yang menjadi prioritas untuk tahun anggaran 2019.

Rapat yang diselenggarakan di Aula Teramang Muar – Nasal Padang Guci ini dihadiri oleh Tim Pelaksana P3TGAI yang terdiri atas Ketua Tim Pelaksana Balai (TPB) beserta anggotanya yakni Kepala Bidang/ Kepala Seksi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi dan Kabupaten/ Kota Bengkulu, Kasatker OP SDA Sumatera VII, PPK OP SDA I, dan Konsultan Manajemen Balai (KMB).

Pengurangan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria tertentu berdasarkan kebijakan dari pelaksana P3TGAI BWS Sumatera VII.

Dalam arahannya, Ketua TPB, Lanjar Budi Raharjo, SP, M.Si mengharapkan kepada para Kabid/Kasi yang hadir dapat menjadi perpanjang tanganan Balai untuk menginformasikan hasil validasi lokasi kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air yang ada di wilayah kerja masing-masing.

  • Jun, 13, 2019
  • Dilihat 664 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip