Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Serah Terima Hasil Pekerjaan Program P3TGAI

blog-thumb

Telah dilakukan penandatanganan dokumen serah terima hasil pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dari Satker Operasi dan Pemeliharaan (O&P) SDA Sumatera VII kepada Pemerintah Desa di tiga Kabupaten Provinsi Bengkulu yaitu Mukomuko, Rejang Lebong dan Seluma, Rabu (6/6/2018) bertempat di hotel Nala Sea Side Bengkulu.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa dari masing-masing lokasi pekerjaan, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Konsultan Manajemen Balai (KMB).

Aset yang diberikan berupa saluran pelapis jaringan irigasi tersier pada tiga puluh tujuh lokasi pekerjaan. Kegiatan ini dilakukan Dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.

Dalam sambutannya Rohman S.Sos, SST, Kepala Satker OP SDA Sumatera VII mengatakan, BWS Sumatera VII sebagai fasilitator dari kegiatan ini mengharapkan agar penerima manfaat dapat memperhatikan pemeliharaan aset yang telah diberikan kedepannya. “Kami mohon kepada Kepala Desa dan P3A pemeliharaannya dirawat karena ini adalah salah satu kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat setempat dan langsung dilaksanakan oleh para petani sekalian dimana prinsipnya Balai hanya bertugas mengkoordinir dan memfasilitasi saja. Untuk itu kami mengharapkan Kepala Desa, P3A dan para anggotanya untuk memelihara aset yang ada di lokasi tersebut”.

Dokumen serah terima hasil pekerjaan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak ini nantinya akan diserahkan kepada Tim BMN BWS Sumatera VII untuk diarsipkan sebagai bukti bahwa Balai telah menyerahkan aset P3TGAI kepada Kepala Desa masing-masing lokasi kegiatan.

  • Jun, 07, 2018
  • Dilihat 1146 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip