Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Koordinasi BWS Sumatera VII Bengkulu dengan Jajaran Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

blog-thumb

Bengkulu, Kamis 8 Mei 2025 — Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu bertempat di Aula Teramang Muar, Kantor BWS Sumatera VII.

Rapat ini digelar dalam rangka mengkoordinasikan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, sekaligus mengajukan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek strategis yang akan dijalankan oleh BWS Sumatera VII.

Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Jaksa Intelijen (Jamintel) dari Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kehadiran kedua tim tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari BWS Sumatera VII untuk mendapatkan pengamanan hukum terhadap proyek strategis yang dinilai memiliki dampak signifikan bagi masyarakat dan wilayah.

Kegiatan dibuka dengan sambutan serta arahan dari Edy Winarko, S.H., M.H., selaku Kasubdit PPI Pengairan, Pertanian dan Kelautan pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung RI. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara institusi teknis dan aparat penegak hukum dalam menjamin keberhasilan pembangunan strategis nasional.

Selanjutnya, Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VII Provinsi Bengkulu dan Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera VII Provinsi Bengkulu memaparkan berbagai aspek yang mempengaruhi keberhasilan proyek, mulai dari aspek teknis, sosial, administrasi, hingga regulasi. Mereka juga menyampaikan berbagai potensi ancaman dan hambatan yang perlu diantisipasi selama pelaksanaan kegiatan.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terjalin dukungan, kerja sama, dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tujuannya adalah agar seluruh kegiatan pembangunan pada Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

  • May, 08, 2025
  • Dilihat 13 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip