Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Sosialisasi Pengawasan dan Pemanfaatan Izin Penggunaan dan Pengusahaan Air Permukaan SDA

blog-thumb

BWS Sumatera VII Bengkulu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan dan Pemanfaatan Izin Penggunaan dan Pengusahaan Air Permukaan SDA di wilayah kerja BWS Sumatera VII Bengkulu pada Kamis – Jumat (22-23/9).

Bertempat di ruang rapat Hotel Nala Sea Side Bengkulu, acara dihadiri oleh Pejabat di Lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu, PDAM Mukomuko, PDAM Kaur, PDAM Manna, Pelaku Usaha yang memerlukan izin operasional penggunaan air permukaan di wilayah sungai Sumatera VII dan Tim Rekomtek BWS Sumatera VII.

Acara dibuka oleh Kasubbag Umum dan Tata Usaha Deky Agusprawira, SP, MM. Adapun narasumber dalam sosialisasi ini antara lain IPDA Asep Syahmulyana S.I.Kom dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan materi paparan Peran PPNS dan Penyidik POLRI dalam Penegakan Hukum di Bidang Pengelolaan SDA dan Rico Yuliana, SP, M.Si dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dengan materi paparan Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dalam pemaparannya Rico Yuliana mengatakan pengaturan hak guna air dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya air, melindungi hak masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat atas Air dan hak yang serupa dengan itu.

Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk mendiskusikan pemahaman mengenai pengawasan dan pemanfaatan izin penggunaan dan pengusahaan air permukaan SDA di wilayah sungai Sumatera VII.

Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini

  • Sep, 23, 2022
  • Dilihat 281 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip