Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan sosialisasi peran petugas OP/ lapangan dalam penegakan hukum dan aturan perundang-undangan Sumber Daya Air pada Senin s/d Selasa, 17-18 Desember 2018 bertempat di Hotel Nala Sea Side Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung dalam dua hari tersebut membahas materi tentang peraturan perundang-undangan pengelolaan SDA yang dipaparkan oleh Kasi OP BWS Sumatera VII pada hari pertama. Sedangkan pada hari kedua membahas materi tentang peran dan fungsi Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana bidang SDA oleh AKP Nengsih, S.Pd selaku PS. Kasi Korwas PPNS dan peran penyidik dalam kepatuhan terhadap perizinan oleh AKBP Edi Sujatmiko, S.Sos selaku Kasubdit Indagsi/ Kasi Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
Peserta yang hadir juga diberi buku pegangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
PPNS mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (Korwas PPNS).
Korwas PPNS merupakan bentuk kegiatan pengawalan penyidik Polri kepada PPNS dalam melakukan penyidikan agar berkasnya memenuhi syarat formil dan materil, yang implementasinya dengan memberikan bantuan penyidikan seperti bantuan taktis, teknis dan upaya paksa serta konsultasi penyidikan.
Peran Polri sebagai Korwas PPNS memiliki fungsi Pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan.
09 Dec, 2025, Dilihat 69 kali
14 Oct, 2025, Dilihat 26 kali
14 Oct, 2025, Dilihat 36 kali
03 Oct, 2025, Dilihat 175 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 192 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 159 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 144 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 187 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 163 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 139 kali