Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan sosialisasi peran petugas OP/ lapangan dalam penegakan hukum dan aturan perundang-undangan Sumber Daya Air pada Senin s/d Selasa, 17-18 Desember 2018 bertempat di Hotel Nala Sea Side Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung dalam dua hari tersebut membahas materi tentang peraturan perundang-undangan pengelolaan SDA yang dipaparkan oleh Kasi OP BWS Sumatera VII pada hari pertama. Sedangkan pada hari kedua membahas materi tentang peran dan fungsi Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana bidang SDA oleh AKP Nengsih, S.Pd selaku PS. Kasi Korwas PPNS dan peran penyidik dalam kepatuhan terhadap perizinan oleh AKBP Edi Sujatmiko, S.Sos selaku Kasubdit Indagsi/ Kasi Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
Peserta yang hadir juga diberi buku pegangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
PPNS mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (Korwas PPNS).
Korwas PPNS merupakan bentuk kegiatan pengawalan penyidik Polri kepada PPNS dalam melakukan penyidikan agar berkasnya memenuhi syarat formil dan materil, yang implementasinya dengan memberikan bantuan penyidikan seperti bantuan taktis, teknis dan upaya paksa serta konsultasi penyidikan.
Peran Polri sebagai Korwas PPNS memiliki fungsi Pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan.
04 Sep, 2025, Dilihat 70 kali
07 Aug, 2025, Dilihat 72 kali
05 Aug, 2025, Dilihat 67 kali
30 Jul, 2025, Dilihat 62 kali
30 Jul, 2025, Dilihat 68 kali
14 Jul, 2025, Dilihat 159 kali
11 Jul, 2025, Dilihat kali
09 Jul, 2025, Dilihat 142 kali
30 Jun, 2025, Dilihat 245 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 315 kali