Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Sosialisasi Peran Petugas OP/ Lapangan dalam Penegakan Hukum dan Aturan Perundang-Undangan Sumber Daya Air

blog-thumb

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan sosialisasi peran petugas OP/ lapangan dalam penegakan hukum dan aturan perundang-undangan Sumber Daya Air pada Senin s/d Selasa, 17-18 Desember 2018 bertempat di Hotel Nala Sea Side Bengkulu.

Kegiatan yang berlangsung dalam dua hari tersebut membahas materi tentang peraturan perundang-undangan pengelolaan SDA yang dipaparkan oleh Kasi OP BWS Sumatera VII pada hari pertama. Sedangkan pada hari kedua membahas materi tentang peran dan fungsi Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana bidang SDA oleh AKP Nengsih, S.Pd selaku PS. Kasi Korwas PPNS dan peran penyidik dalam kepatuhan terhadap perizinan  oleh AKBP Edi Sujatmiko, S.Sos selaku Kasubdit Indagsi/ Kasi Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Peserta yang hadir juga diberi buku pegangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.

PPNS mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (Korwas PPNS).

Korwas PPNS  merupakan bentuk kegiatan pengawalan penyidik Polri kepada PPNS dalam melakukan penyidikan agar berkasnya memenuhi syarat formil dan materil, yang implementasinya dengan memberikan bantuan penyidikan seperti bantuan taktis, teknis dan upaya paksa serta konsultasi penyidikan.

Peran Polri sebagai Korwas PPNS memiliki fungsi Pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan.

  • Dec, 17, 2018
  • Dilihat 1699 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip