Selasa-Rabu (22-23/8) BWS Sumatera VII Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertempat di Aula Teramang Muar – Nasal Padang Guci BWS Sumatera VII Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pejabat, Tim FKAP BWS Sumatera VII Bengkulu, Penyedia Jasa dan Pengguna Air Permukaan di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Acara diisi oleh narasumber yaitu Konsultan SMAP Nur Andika Rachman dan Tim FKAP BWS Sumatera VII Bengkulu Deky Agusprawira.
Penerapan SMAP merupakan salah satu strategi nasional pencegahan korupsi dan instruksi dari Kementerian PUPR. SMAP dirancang untuk membantu mengelola organisasi dalam melaksanakan pencegahan, mendeteksi, dan mencari penyelesaian terkait suap dan anti korupsi.
Konsultan SMAP Nur Andika menyampaikan paparan mengenai peran rekan usaha dalam implementasi SMAP di BWS Sumatera VII Bengkulu. Pada sistem SMAP antara rekan usaha dan BWS Sumatera VII Bengkulu, penerapannya yakni pada proses seleksi, uji kelayakan rekan bisnis, mempersyaratkan menerapkan SMAP, pakta integritas, right to audit, kewajiban dalam kontrak kerja dan training serta sosialisasi berkala yang kesemuanya wajib dipatuhi serta apabila rekan bisnis terbukti melanggar kebijakan anti penyuapan maka rekan bisnis bersedia diberhentikan kerja sama tersebut. Setiap rekan bisnis juga wajib memahami setiap peraturan terkait penyuapan, pelaporan, definisi penyuapan, gratifikasi, sistem dan hal-hal lainnya yang terkait dengan SMAP.
Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini
30 Jun, 2025, Dilihat 65 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 59 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 22 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 22 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 17 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 22 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 23 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 23 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 27 kali
28 May, 2025, Dilihat 24 kali