Senin (12/4) BWS Sumatera VII Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mitra Kerja KPPN Bengkulu mengikuti Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu melalui aplikasi Zoom Meeting.
Sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.02/2020 tanggal 18 Desember 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-02/PB/2021 tanggal 19 Januari 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2021 serta sebagai bagian dari Langkah-Langkah Strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2021.
Adapun mekanisme revisi anggaran pada Kanwil DJPb sebagai berikut.
1. KPA/KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kanwil DJPb dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung
2. Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung
3. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung, Kanwil DJPb mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui sistem aplikasi
4. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kanwil DJPb menetapkan Surat Pengesahan Revisi Anggaran
5. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran
6. Proses Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima dengan lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak
Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini
03 Oct, 2025, Dilihat 40 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 83 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 55 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 37 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 58 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 37 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 32 kali
16 Sep, 2025, Dilihat 36 kali
04 Sep, 2025, Dilihat 129 kali
03 Sep, 2025, Dilihat 33 kali