Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2021

blog-thumb

Senin (12/4) BWS Sumatera VII Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mitra Kerja KPPN Bengkulu mengikuti Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.02/2020 tanggal 18 Desember 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-02/PB/2021 tanggal 19 Januari 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2021 serta sebagai bagian dari Langkah-Langkah Strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2021.

Adapun mekanisme revisi anggaran pada Kanwil DJPb sebagai berikut.
1. KPA/KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kanwil DJPb dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung
2. Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung
3. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung, Kanwil DJPb mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui sistem aplikasi
4. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kanwil DJPb menetapkan Surat Pengesahan Revisi Anggaran
5. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran
6. Proses Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima dengan lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak

Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini

  • Apr, 12, 2021
  • Dilihat 915 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip