Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Pembinaan Pegawai dalam Rangka Pengelolaan Database, Pengembangan Pegawai dan Penataan Organisasi /Ketatalaksanaan

blog-thumb

Kegiatan pembinaan Pegawai di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dalam rangka pengelolaan database, pengembangan Pegawai dan penataan organisasi/ ketatalaksanaan diselenggarakan pada Kamis 21 Maret 2019 bertempat di Aula Teramang Muar - Nasal Padang Guci Kantor BWS Sumatera VII.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana Ditjend SDA, Sri Sujarwati, ST, MT selaku narasumber dan seluruh Pegawai BWS Sumatera VII.

Materi yang disampaikan seputar layanan administrasi kepegawaian, pengaturan kegiatan 5038 tentang PPK Penatagunaan Sumber Daya Air, ketentuan penyusunan dokumen penilaian prestasi kerja PNS dan pengaturan organisasi dan tatalaksana.

Terkait isu Non PNS akan dihapuskan pada tahun 2023, Sri Sujarwati menghimbau kepada para Pegawai Non PNS untuk terus meningkatkan kompetensi kerja. “Sekarang sudah ada yang namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP nya sudah keluar, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Walaupun Permen PU nya belum turun, bukan berarti kita nggak siap. Karena tahun 2023 itu tidak boleh ada lagi Non PNS. Pilihannya harus masuk ke dalam PPPK atau keluar” ujar Sri.

Namun untuk menjadi PPPK Pegawai Non PNS tidak bisa serta merta masuk secara otomatis. Melainkan harus melalui jalur perekrutan seperti jalur CPNS.

“Pesaing diluar sangat banyak. Karena ini penting, saya minta kepada Bapak dan Ibu disini jangan berleha-leha. Ilmu terus ditingkatkan. Kita nggak berhenti sampai disini.” tambah Sri.

Terkait dengan hal tersebut, Aldial salah seorang Non PNS menyampaikan aspirasinya agar para Non PNS diikutsertakan dalm pelatihan-pelatihan atau diklat yang diselenggarakan Kementerian PUPR untuk menambah wawasan dan keterampilan agar dapat bersaing dengan kompetitor lain saat perekrutan PPPK.

Aspirasi tersebut ditanggapi dengan baik oleh Sri Sujarwati, ia mengatakan hal tersebut memang sedang diupayakan oleh PUPR dan nantinya jika ada pelatihan atau bimtek akan dilibatkan agar dapat bersaing dengan kompetitor lainnya.

  • Mar, 21, 2019
  • Dilihat 720 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip