Rabu 7 Agustus 2019, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII melakukan kegiatan pemberkasan arsip aktif dan penataan arsip inaktif sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian PUPR.
Pengelolaan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja instansi dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian PUPR. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Acara diikuti oleh seluruh petugas administrasi dari masing-masing Satuan Kerja dan diisi oleh narasumber Pejabat Fungsional Arsiparis Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Gusrendaini, SE.
Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengelola arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip.
Arsip yang dalam hal ini sebagai rekaman/bukti penyelenggaraan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaa umum dan perumahan rakyat perlu dikelola dengan baik dalam rangka tertib penyelenggaraan kearsipan dan sebagai upaya dalam perlindungan dan penyelamatan arsip pada setiap organisasi, unit kerja atau satuan kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
27 Apr, 2026, Dilihat 17 kali
23 Apr, 2026, Dilihat 20 kali
22 Apr, 2026, Dilihat 30 kali
22 Apr, 2026, Dilihat 33 kali
17 Apr, 2026, Dilihat 55 kali
15 Apr, 2026, Dilihat 115 kali
20 Jan, 2026, Dilihat 204 kali
09 Jan, 2026, Dilihat 254 kali
30 Dec, 2025, Dilihat 97 kali
23 Dec, 2025, Dilihat 113 kali