Selasa-Rabu (22-23/8) BWS Sumatera VII Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertempat di Aula Teramang Muar – Nasal Padang Guci BWS Sumatera VII Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pejabat, Tim FKAP BWS Sumatera VII Bengkulu, Penyedia Jasa dan Pengguna Air Permukaan di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Acara diisi oleh narasumber yaitu Konsultan SMAP Nur Andika Rachman dan Tim FKAP BWS Sumatera VII Bengkulu Deky Agusprawira.
Penerapan SMAP merupakan salah satu strategi nasional pencegahan korupsi dan instruksi dari Kementerian PUPR. SMAP dirancang untuk membantu mengelola organisasi dalam melaksanakan pencegahan, mendeteksi, dan mencari penyelesaian terkait suap dan anti korupsi.
Konsultan SMAP Nur Andika menyampaikan paparan mengenai peran rekan usaha dalam implementasi SMAP di BWS Sumatera VII Bengkulu. Pada sistem SMAP antara rekan usaha dan BWS Sumatera VII Bengkulu, penerapannya yakni pada proses seleksi, uji kelayakan rekan bisnis, mempersyaratkan menerapkan SMAP, pakta integritas, right to audit, kewajiban dalam kontrak kerja dan training serta sosialisasi berkala yang kesemuanya wajib dipatuhi serta apabila rekan bisnis terbukti melanggar kebijakan anti penyuapan maka rekan bisnis bersedia diberhentikan kerja sama tersebut. Setiap rekan bisnis juga wajib memahami setiap peraturan terkait penyuapan, pelaporan, definisi penyuapan, gratifikasi, sistem dan hal-hal lainnya yang terkait dengan SMAP.
Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini
04 Sep, 2025, Dilihat 43 kali
07 Aug, 2025, Dilihat 41 kali
05 Aug, 2025, Dilihat 43 kali
30 Jul, 2025, Dilihat 36 kali
30 Jul, 2025, Dilihat 49 kali
14 Jul, 2025, Dilihat 141 kali
11 Jul, 2025, Dilihat kali
09 Jul, 2025, Dilihat 130 kali
30 Jun, 2025, Dilihat 231 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 262 kali