Selasa-Rabu (22-23/8) BWS Sumatera VII Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertempat di Aula Teramang Muar – Nasal Padang Guci BWS Sumatera VII Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pejabat, Tim FKAP BWS Sumatera VII Bengkulu, Penyedia Jasa dan Pengguna Air Permukaan di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Acara diisi oleh narasumber yaitu Konsultan SMAP Nur Andika Rachman dan Tim FKAP BWS Sumatera VII Bengkulu Deky Agusprawira.
Penerapan SMAP merupakan salah satu strategi nasional pencegahan korupsi dan instruksi dari Kementerian PUPR. SMAP dirancang untuk membantu mengelola organisasi dalam melaksanakan pencegahan, mendeteksi, dan mencari penyelesaian terkait suap dan anti korupsi.
Konsultan SMAP Nur Andika menyampaikan paparan mengenai peran rekan usaha dalam implementasi SMAP di BWS Sumatera VII Bengkulu. Pada sistem SMAP antara rekan usaha dan BWS Sumatera VII Bengkulu, penerapannya yakni pada proses seleksi, uji kelayakan rekan bisnis, mempersyaratkan menerapkan SMAP, pakta integritas, right to audit, kewajiban dalam kontrak kerja dan training serta sosialisasi berkala yang kesemuanya wajib dipatuhi serta apabila rekan bisnis terbukti melanggar kebijakan anti penyuapan maka rekan bisnis bersedia diberhentikan kerja sama tersebut. Setiap rekan bisnis juga wajib memahami setiap peraturan terkait penyuapan, pelaporan, definisi penyuapan, gratifikasi, sistem dan hal-hal lainnya yang terkait dengan SMAP.
Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini
08 May, 2025, Dilihat 25 kali
30 Apr, 2025, Dilihat 35 kali
24 Apr, 2025, Dilihat 14 kali
22 Apr, 2025, Dilihat 16 kali
15 Apr, 2025, Dilihat 15 kali
14 Apr, 2025, Dilihat 15 kali
08 Apr, 2025, Dilihat 16 kali
07 Mar, 2025, Dilihat kali
06 Mar, 2025, Dilihat 15 kali
25 Feb, 2025, Dilihat 16 kali