Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Untuk Perizinan Bidang Air Tanah Melalui Sosialisasi Surat Edaran Dirjen SDA Nomor 10/SE/Da/2024

blog-thumb

Kamis (10/10) BWS Sumatera VII Bengkulu mengadakan acara Sosialisasi Surat Edaran Dirjen SDA Nomor 10/SE/Da/2024 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Untuk Perizinan Bidang Air Tanah di Aula Teramang Muar-Nasal Padang Guci.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Pekerjaan Umnum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu, PPNS BwS Sumatera VII Bengkulu dan Tim Rekomtek & Tim Pemantauan dan Pengawasan BWS Sumatera VII Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Tim Rekomtek Cut Dede Juanita memaparkan Surat Edaran Dirjen SDA Nomor 10/SE/Da/2024 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Untuk Perizinan Bidang Air Tanah.

Kegiatan sosialisasi ini dianggap penting dalam upaya mengendalikan dan melindungi pemanfaatan air tanah dari potensi kerusakan. Sebagai salah satu sumber daya alam yang sangat vital bagi kehidupan, air tanah memiliki peran strategis dalam mendukung kebutuhan air masyarakat dan lingkungan. Namun pemanfaatan yang tidak terkontrol, tentunya dapat menimbulkan berbagai permasalahan termasuk penurunan kualitas dan kuantitas air. Oleh karena itu dalam Surat Edaran ini perizinan pengusahaan air tanah dengan debit lebih dari 100 m3/ hari menjadi perhatian utama. Dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penerbitan surat keterangan ketersediaan air permukaan. Surat keterangan ini akan memastikan bahwa pendayagunaan air permukaan diutamakan sebelum dilakukan pengusahaan air tanah. Ini tentunya merupakan langkah preventif yang sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara penggunaan air permukaan dan air tanah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memahami dengan baik prosedur penerbitan surat keterangan yang menyatakan tersedianya atau tidak tersedianya air permukaan sebagai bagian dari proses pengusahaan air tanah. Kerjasama dan sinergi antara pihak-pihak terkait juga sangat dibutuhkan agar dapat menerapkan kebijakan ini dengan optimal.
 

  • Oct, 10, 2024
  • Dilihat 2 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip