Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Sidang Pleno TKPSDA WS Teramang Muar: Pembahasan Prioritas RAAT Tahun 2025/2026

blog-thumb

Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu mengadakan Sidang Pleno Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Teramang Muar pada hari Rabu (3/9) di Aula Teramang Muar BWS Sumatera VII.

Sebanyak 36 orang anggota TKPSDA WS Teramang Muar mengikuti sidang pleno, yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur non pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, para anggota TKPSDA WS Teramang Muar diberikan arahan mengenai penyusunan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) pada Wilayah Sungai Teramang Muar oleh Sudarsono dari Subdit Perencanaan Teknis, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan SDA dan materi Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) WS Teramang Muar oleh Miftahul Huda dari Bidang Operasi dan Pemeliharaan SDA, Satker OP SDA Sumatera VII Bengkulu.

Dalam rapat para anggota TKPSDA menyusun dan menyepakati Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai Teramang Muar Tahun 2025/2026. Hasil penyusunan RAAT kemudian dijadikan bahan acuan bagi pengelola wilayah sungai dan para pemilik kepentingan dalam mengimplementasikan alokasi air di DAS Dikit dan DAS Teramang.
Dengan menyusun Rencana Alokasi Air Tahunan yang terencana dengan baik, diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sumber daya air, menetapkan prioritas penggunaan air dengan urutan prioritas pengalokasian air sebagai berikut :
1) Kebutuhan Pokok Sehari-Hari
2) Pertanian Rakyat
3) Aliran Pemeliharaan
4) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya
 

  • Sep, 03, 2025
  • Dilihat 10 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip