Rencana Pengeloaan Sumber Daya Air (RPSDA) pada suatu wilayah sungai merupakan acuan penyusunan rencana program 5 tahunan dan rencana kegiatan 1 tahunan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di bidang Sumber Daya Air dan di bidang terkait Sumber Daya Air yang wilayah kerjanya pada suatu wilayah sungai.
RPSDA memuat serangkaian upaya menindaklanjuti permasalahan pada suatu wilayah sungai berupa matriks dasar penyusunan program dan kegiatan untuk dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
Selasa (6/8) BWS Sumatera VII Bengkulu menggelar Sosialisasi Kegiatan Evaluasi Rencana Pengeloaan Sumber Daya Air (RPSDA) WS Teramang Muar dan WS Nasal Padang Guci bertempat di Hotel Madeline Bengkulu.
Sosialisasi dihadiri oleh peserta dari unsur Pemerintah Pusat, Unsur Pemerintah Provinsi, Unsur Pemerintah Kab. Mukomuko, Unsur Pemerintah Kab. Bengkulu Utara, Unsur Pemerintah Kab. Pesisir Selatan, Unsur Pemerintah Kab. Kerinci dan Unsur Pemerintah Kab. Merangin.
Dalam kesempatan tersebut, peserta sosialisasi diberikan arahan terkait urgensi evaluasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA), Tata Cara Pengumpulan Data Evaluasi RPSDA, dan integrasi RPSDA dalam perencanaan tata ruang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pola PSDA I Padmi Kusharyati dan Rizki Ardiansyah dari Subdirektorat Keterpaduan Pola PSDA Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA.
Evaluasi RPSDA dilakukan dengan menilai 10 indikator dalam lingkup pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan dalam 2 tahap, tahap perencanaan terdiri dari Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air dan tahap pelaksanaan terdiri dari pelaksanaan upaya pengelolaan Sumber Daya Air.
Evaluasi RPSDA diperlukan untuk Mengetahui status relevansi/kesesuaian suatu Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air terhadap kondisinya pada masa terkini, dengan adanya hasil evaluasi RPSDA dapat diketahui Rencana PSDA yang ada perlu untuk direvisi atau tidak.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para peserta yang berasal dari lintas instansi pemerintahan dapat berkoordinasi dengan BWS Sumatera VII Bengkulu selaku UPT Pelaksana terkait penyediaan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan evaluasi RPSDA kedepan.
03 Oct, 2025, Dilihat 30 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 68 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 42 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 26 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 21 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 28 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 23 kali
16 Sep, 2025, Dilihat 25 kali
04 Sep, 2025, Dilihat 120 kali
03 Sep, 2025, Dilihat 22 kali