Rencana Pengeloaan Sumber Daya Air (RPSDA) pada suatu wilayah sungai merupakan acuan penyusunan rencana program 5 tahunan dan rencana kegiatan 1 tahunan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di bidang Sumber Daya Air dan di bidang terkait Sumber Daya Air yang wilayah kerjanya pada suatu wilayah sungai.
RPSDA memuat serangkaian upaya menindaklanjuti permasalahan pada suatu wilayah sungai berupa matriks dasar penyusunan program dan kegiatan untuk dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
Selasa (6/8) BWS Sumatera VII Bengkulu menggelar Sosialisasi Kegiatan Evaluasi Rencana Pengeloaan Sumber Daya Air (RPSDA) WS Teramang Muar dan WS Nasal Padang Guci bertempat di Hotel Madeline Bengkulu.
Sosialisasi dihadiri oleh peserta dari unsur Pemerintah Pusat, Unsur Pemerintah Provinsi, Unsur Pemerintah Kab. Mukomuko, Unsur Pemerintah Kab. Bengkulu Utara, Unsur Pemerintah Kab. Pesisir Selatan, Unsur Pemerintah Kab. Kerinci dan Unsur Pemerintah Kab. Merangin.
Dalam kesempatan tersebut, peserta sosialisasi diberikan arahan terkait urgensi evaluasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA), Tata Cara Pengumpulan Data Evaluasi RPSDA, dan integrasi RPSDA dalam perencanaan tata ruang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pola PSDA I Padmi Kusharyati dan Rizki Ardiansyah dari Subdirektorat Keterpaduan Pola PSDA Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA.
Evaluasi RPSDA dilakukan dengan menilai 10 indikator dalam lingkup pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan dalam 2 tahap, tahap perencanaan terdiri dari Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air dan tahap pelaksanaan terdiri dari pelaksanaan upaya pengelolaan Sumber Daya Air.
Evaluasi RPSDA diperlukan untuk Mengetahui status relevansi/kesesuaian suatu Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air terhadap kondisinya pada masa terkini, dengan adanya hasil evaluasi RPSDA dapat diketahui Rencana PSDA yang ada perlu untuk direvisi atau tidak.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para peserta yang berasal dari lintas instansi pemerintahan dapat berkoordinasi dengan BWS Sumatera VII Bengkulu selaku UPT Pelaksana terkait penyediaan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan evaluasi RPSDA kedepan.
14 Jul, 2025, Dilihat 41 kali
11 Jul, 2025, Dilihat kali
09 Jul, 2025, Dilihat 42 kali
30 Jun, 2025, Dilihat 127 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 125 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 71 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 77 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 70 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 72 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 64 kali