Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Updating Neraca Air WS Teramang Muar dan Nasal Padang Guci

blog-thumb

Jumat (13/12) diselenggarakan kegiatan Updating Neraca Air Wilayah Sungai Teramang Muar dan Nasal Padang Guci di Hotel Nala Sea Side Bengkulu. Acara dibuka oleh Plt. Kepala BWS Sumatera VII yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha BWS Sumatera VII Deky Agusprawira, SP, MM dan diikuti oleh peserta yang berasal dari BWS Sumatera VII, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kota Bengkulu Bidang Sumber Daya Air, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu serta Bappeda Provinsi Bengkulu.

Berkaitan dengan Sumber Daya Air, salah satu aspek yang terpenting dan mutlak harus diperhatikan adalah aspek ketersediaan air. Yang mana informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuat neraca air. Lebih jauh lagi informasi mengenai ketersediaan air tersebut selanjutnya berguna sebagai dasar penetapan alokasi air, mendukung kegiatan rekomtek dan perizinan pemanfaatan SDA. Serta mendukung pekerjaan-pekerjaan lain seperti penyusunan pola, rencana dan sebagai indikator kinerja pengelolaan SDA. Sehingga pengetahuan tentang neraca air ini penting untuk dikuasai dalam upaya pengelolaan Sumber Daya Air.

“Dewasa ini pertumbuhan penduduk yang begitu pesat serta perkembangan sektor ekonomi yang ditandai dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha terutama yang memanfaatkan Sumber Daya Air dalam menggeluti usahanya membuat kita dituntut untuk melaksanakan pengeloaan SDA secara efektif, efisien serta mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Saya berharap pengetahuan yang didapat dari acara ini dapat diterapkan dalam pekerjaan kita di Instansi masing-masing, sehingga pengelolaan air di wilayah sungai dapat berjalan dengan baik” Ujar Deky Agusprawira dalam sambutannya.

Dalam kegiatan tersebut peserta diberi penjelasan materi terkait neraca air seperti perhitungan kebutuhan air, penyusunan dan updating informasi neraca air, perhitungan debit andalan, verifikasi dan validasi data hidrologi oleh narasumber. Adapaun narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kasi Hidrologi dan Kualitas Air Kementerian PUPR Idham Riyando Moe, ST, M.Eng, Ph.D dan Kasi Lingkungan Sumber Daya Air Kementerian PUPR Faat Yudha Gama, ST, M.Sc.

  • Dec, 16, 2019
  • Dilihat 1046 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip