HIMPESDA merupakan organisasi profesi yang menaungi Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air dan Penata Laksana Sumber Daya Air. Organisasi ini bertujuan memperkuat peran mereka dalam pengelolaan sumber daya air secara profesional dan berkelanjutan.
Pendirian Perkumpulan Himpunan Profesional Pengelola Sumber Daya Air (HIMPESDA) telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0002057.AH.01.07.TAHUN 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025.
Sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas jangkauan dan penguatan kelembagaan di tingkat daerah, HIMPESDA Provinsi Bengkulu secara resmi membentuk kepengurusan daerah untuk periode 2025–2028. Pembentukan ini didasarkan oleh Keputusan Ketua Umum Himpunan Profesional Pengelola Sumber Daya Air Nomor: 11/KPTS/HIMPESDA/2025.
Berikut susunan pengurus HIMPESDA Provinsi Bengkulu periode 2025–2028:
Ketua: Nurfajri, ST, Sp1
Sekretaris: Dr. Hadi Buana, ST, MPSDA
Bendahara: Sriayu Permatasari, ST. M.Eng.
Dengan terbentuknya kepengurusan ini, diharapkan HIMPESDA Provinsi Bengkulu dapat menjadi wadah kolaborasi dan pengembangan kompetensi bagi para profesional di bidang pengelolaan sumber daya air serta berkontribusi nyata dalam menjaga kelestarian dan ketahanan air di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan update kegiatan HIMPESDA Provinsi Bengkulu, dapat mengikuti akun resmi Instagram @himpesda_bengkulu.
30 Jun, 2025, Dilihat 14 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 14 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 3 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 2 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 1 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 1 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 3 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 2 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 3 kali
28 May, 2025, Dilihat 1 kali