Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) BWS Sumatera VII mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rekomtek Teknis Bidang SDA pada Selasa 14 Agustus 2018 bertempat di Aula Teramang Muar – Nasal Padang Guci Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.
Adapun narasumber yang hadir pada acara ini yakni Maman Noprayamin, ST, MT selaku Kasubdit Pemanfaatan SDA, Direktorat BPSDA Kementerian PUPR dan Kris Octari Yudha, ST selaku Kasubdit Pelayanan Usaha Mineral, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Diskusi ini membahas tentang pengelolaan air yang merupakan tanggung jawab Balai Wilayah Sungai dimana rekomtek merupakan program yang merencanakan dan sebuah upaya dalam penggunaan air.
Pada kesempatan tersebut, Maman Noprayamin mengatakan bahwa perlunya duduk bersama dalam melaksanakan pengelolaan air baik itu badan usaha perorangan maupun perseroan dari Balai Wilayah Sungai kemudian mengeluarkan rekomendasi teknis layak atau tidaknya menggunakan air.
Izin tambang juga termasuk dalam kegiatan yang memerlukan ijin rekomtek karena menyangkut wilayah sungai kewenangan Balai yaitu WS Teramang Muar dan WS Nasal Padang Guci.
Selain itu penggunaan air dari hulu ke hilir mempunyai dampak yang sangat besar misal ada penggalian di hulu maka akan terjadi degradasi di hilir maka secara teknis sungai akan mengalami perubahan pada parameter teknisnya yaitu kecepatan, kemiringan dan sedimentasi.
Kris Octari juga mengingatkan hal-hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan air. “Penggunaan air jangan sampai mempengaruhi infrastruktur air baku yang dibangun untuk mengatasi kerusakan sungai misal jangan sampai tebing-tebing rusak akibat pertambangan. Oleh karena itu perlu dibuat check dan control pada sungai itu sendiri atau dibuat kolam sebagai penampung sedimentasi dimana perlu diperhatikan bahwa jangan sampai melewati elevasi yang telah disesuaikan atau membuat bendung rusak”.
Selain itu elevasi dasar sungai bisa mengakibatkan erosi sehingga penting sekali dalam penggunaan dan pengelolaan air agar memperhatikan lingkungan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai tidak bisa mengontrol ini semua karena terbatasnya SDM dan jarak yang jauh, diharapkan kepada pemohon untuk tidak mengeksploitasi sehingga terjadi kerusakan yang besar terutama pada aktivitas pertambangan” ujar Maman di akhir pemaparannya.
14 Jul, 2025, Dilihat 38 kali
11 Jul, 2025, Dilihat kali
09 Jul, 2025, Dilihat 37 kali
30 Jun, 2025, Dilihat 126 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 122 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 68 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 74 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 66 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 70 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 61 kali