Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Pelatihan Aplikasi E-Monitoring DAK TA. 2018 Kegiatan OP SDA I Satker OP SDA Sumatera VII

blog-thumb

Pelatihan Aplikasi E-Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII pada hari Senin, 2 April 2018, dengan mengundang 11 SKPD, antara lain Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu, Dinas PU Kota Bengkulu, dan Dinas PU/PSDA dari beberapa kabupaten yaitu Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Lebong, Kepahiyang, Kaur, dan Mukomuko.

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu peserta dalam mengoperasikan Aplikasi E-Monitoring DAK yang digunakan untuk menginputkan laporan realisasi keuangan dan progres fisik masing-masing SKPD.

Dalam sambutannya, Kasi Pelaksanaan BWS Sumkatera VII, Akhmad Sulaeman, ATP  mengharapkan dengan diadakannya pelatihan ini, dapat membantu peserta yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian DAK. “Mudah-mudahan Bengkulu dapat lebih baik dengan adanya E-Monitoring DAK ini. Jika terdapat masalah dalam pengisian DAK, Balai siap membantu” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tiap-tiap peserta yang sudah membawa Laptop bersama-sama menginput ulang laporannya pada halaman web www.pu.go.id  dengan dipandu oleh Wulandari Eka Prasetyati, ST selaku Tim Pelaksanaan DAK.

Wulandari menghimbau kepada SKPD yang mengalami hambatan dari instansinya terkait dana DAK, masalah honor atau tidak dapat melakukan perjalanan dinas, dapat melaporkan permasalahan tersebut dengan bersurat secara resmi ke Balai, yang nantinya akan diteruskan ke Pusat.

  • Apr, 03, 2018
  • Dilihat 1020 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip