Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Rapat Internalisasi Unit Kepatuhan Internal

blog-thumb

Kamis, 9 Juli 2020 diselenggarakan kegiatan rapat internalisasi oleh Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR melalui video conference. Sehubungan dengan tugas Direktorat Kepatuhan Intern melaksanakan penyusunan kebijakan teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan intern dan menejemen risiko di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Rapat dibuka oleh Direktur Kepatuhan Internal Mochamad Mazid, ST, Sp-1, kemudian dilanjutkan penyampaian materi Kebijakan Umum Pengawasan Itjen Bidang Sumber Daya Air oleh Inspektur I Ir. Fauzi Idris, ME. Dalam materinya Ir. Fauzi Idris, ME. menjelaskan alasan perubahan struktur organisasi yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta manfaat dari pembentukan Unit Kepatuhan Internal di Balai.

Setelah itu Direktur Kepatuhan Internal Mochamad Mazid, ST, Sp-1 menyampaikan beberapa materi tentang isu strategis pengawasan dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta Mindset Tim Kepatuhan Intern yaitu hadir untuk membantu memberi solusi, namun tetap dapat memberikan catatan perbaikan ke pimpinan, melakukan pengendalian kepatuhan intern untuk memperlancar proses bisnis dan bukan untuk menghambat proses bisnis, sebagai Advisor dan bukan sebagai Watchdog, bersikap Proaktif dan tidak Reaktif, menjaga Integritas dalam setiap Penugasan maupun pada saat berinteraksi, meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penugasan. Sebelum menutup rapat Direktur Kepatuhan Internal Mochamad Mazid, ST, Sp-1 meminta dukungan dan kerja sama Balai Besar/Balai Wilayah Sungai terhadap Pelaksanaan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko.

Dokumentasi Foto lebih banyak bisa dilihat di sini

  • Jul, 08, 2020
  • Dilihat 914 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip