Bendung Air Alas

Bendung Air Alas, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1996 - 1998.

Bendung Air Nipis Seginim

Bendung Air Nipis Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dibangun tahun 1984 - 1986.

Bendung Air Manjuto

Bendung Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko. Dibangun tahun 1983 - 1986.

Bendung Air Lais Kuro Tidur

Bendung Air Lais Kuro Tidur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dibangun tahun 1980 - 1983.

Bendung Air Seluma

Bendung Air Seluma, Kabupaten Seluma. Dibangun tahun 1975 - 1980.

Bendung Air Ketahun

Bendung Air Ketahun, Kabupaten Lebong. Dibangun oleh Belanda. Rehabilitasi tahun 1980.

Tonton video-video terbaru kami di laman YouTube BWS Sumatera VII dan jangan lupa like dan subscribe

Sosialisasi Penertiban Pedagang Kegiatan PPNS

blog-thumb

Selasa (20/9) BWS Sumatera VII Bengkulu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyelenggarakan Sosialisasi Penertiban Pedagang di atas Revetment di Sepanjang Pantai Panjang Kota Bengkulu dan Bangunan di atas Jaringan Irigasi Bengkulu Utara di wilayah kerja BWS Sumatera VII Bengkulu.

Bertempat di ruang rapat Hotel Nala Sea Side Bengkulu, acara dihadiri oleh Pejabat di Lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu, Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu, Kapolres Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kapolsek, Camat, Kades/ Lurah dan tokoh masyarakat di daerah Pantai Panjang dan Bengkulu Utara.

Acara dibuka oleh Kasubbag Umum dan Tata Usaha Deky Agusprawira, SP, MM. Adapun narasumber dalam sosialisasi ini antara lain AKP Nengsih, S. Pd PS. Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan materi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketertiban Umum dan Pemilik Bangunan yang Tidak Memiliki Izin dan Murlin Hanizar, SP, M.Si Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu dengan materi Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang Menjunjung Nilai Humanisme.

Dalam pemaparannya AKP Nengsih mengatakan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.
Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrati

Sedangkan sanksi pidana bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini

  • Sep, 20, 2022
  • Dilihat 314 kali
  • Cetak
  • Bagikan :





Arsip