Selasa (20/9) BWS Sumatera VII Bengkulu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyelenggarakan Sosialisasi Penertiban Pedagang di atas Revetment di Sepanjang Pantai Panjang Kota Bengkulu dan Bangunan di atas Jaringan Irigasi Bengkulu Utara di wilayah kerja BWS Sumatera VII Bengkulu.
Bertempat di ruang rapat Hotel Nala Sea Side Bengkulu, acara dihadiri oleh Pejabat di Lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu, Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu, Kapolres Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kapolsek, Camat, Kades/ Lurah dan tokoh masyarakat di daerah Pantai Panjang dan Bengkulu Utara.
Acara dibuka oleh Kasubbag Umum dan Tata Usaha Deky Agusprawira, SP, MM. Adapun narasumber dalam sosialisasi ini antara lain AKP Nengsih, S. Pd PS. Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan materi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Ketertiban Umum dan Pemilik Bangunan yang Tidak Memiliki Izin dan Murlin Hanizar, SP, M.Si Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu dengan materi Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang Menjunjung Nilai Humanisme.
Dalam pemaparannya AKP Nengsih mengatakan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.
Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrati
Sedangkan sanksi pidana bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Dokumentasi foto lebih banyak bisa dilihat di sini
03 Oct, 2025, Dilihat 39 kali
01 Oct, 2025, Dilihat 80 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 52 kali
30 Sep, 2025, Dilihat 34 kali
27 Sep, 2025, Dilihat 48 kali
23 Sep, 2025, Dilihat 34 kali
22 Sep, 2025, Dilihat 30 kali
16 Sep, 2025, Dilihat 34 kali
04 Sep, 2025, Dilihat 126 kali
03 Sep, 2025, Dilihat 30 kali