Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai Sumatera VII menyelenggarakan sosialisasi peran petugas OP/ lapangan dalam penegakan hukum dan aturan perundang-undangan Sumber Daya Air pada Senin s/d Selasa, 17-18 Desember 2018 bertempat di Hotel Nala Sea Side Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung dalam dua hari tersebut membahas materi tentang peraturan perundang-undangan pengelolaan SDA yang dipaparkan oleh Kasi OP BWS Sumatera VII pada hari pertama. Sedangkan pada hari kedua membahas materi tentang peran dan fungsi Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana bidang SDA oleh AKP Nengsih, S.Pd selaku PS. Kasi Korwas PPNS dan peran penyidik dalam kepatuhan terhadap perizinan oleh AKBP Edi Sujatmiko, S.Sos selaku Kasubdit Indagsi/ Kasi Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
Peserta yang hadir juga diberi buku pegangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
PPNS mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (Korwas PPNS).
Korwas PPNS merupakan bentuk kegiatan pengawalan penyidik Polri kepada PPNS dalam melakukan penyidikan agar berkasnya memenuhi syarat formil dan materil, yang implementasinya dengan memberikan bantuan penyidikan seperti bantuan taktis, teknis dan upaya paksa serta konsultasi penyidikan.
Peran Polri sebagai Korwas PPNS memiliki fungsi Pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan.
30 Jun, 2025, Dilihat 79 kali
25 Jun, 2025, Dilihat 73 kali
24 Jun, 2025, Dilihat 38 kali
18 Jun, 2025, Dilihat 37 kali
17 Jun, 2025, Dilihat 34 kali
10 Jun, 2025, Dilihat 37 kali
09 Jun, 2025, Dilihat 39 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 39 kali
02 Jun, 2025, Dilihat 45 kali
28 May, 2025, Dilihat 46 kali