Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini disampaikan dan dipandu oleh narasumber dari Direktorat Keberlanjutan Konstruksi dan Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air, yang diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Para Kepala Bidang, Para Pejabat Fungsional Ahli Madya, Para Ketua Tim, Kasatker SNVT, Para PPK, Para PPSPM, Para Pelaksana Teknis dan Administrasi dilingkungan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Yang dibuka langsung oleh Bapak Ir. T. Maksal Saputra, MT selaku Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo.

Sesi materi pertama membahas tentang Kebijakan Penerapan SIPASTI yang di moderatori oleh Bapak Ir. Isgiyanto, MT selaku Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya PPLS, Sesi materi kedua dengan pembahasan Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR ( Permen PUPR No.8 Tahun 2023) yang dimoderatori oleh Bapak Lukmanul Hakim, SE, Ak., M.Ak selaku Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Hukum, Penanganan Dampak Sosial dan Komunikasi Publik, Sesi materi ketiga pembahasan tentang kebijakan pengembangan dan penerapan SIPASTI yang di moderatori oleh Bapak Lukman Hariyanto, ST. MT. selaku Ketua Tim Pelaksana Urusan OP Drainase dan sesi keempat pembahasan tentang penyusunan HPS menggunakan SIPASTI 3.0 yang dimoderatori oleh Bapak Arif Firmanto, S. ST., MT selaku Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan Teknis.

Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk kebijakan penerapan SIPASTI dilingkungan Ditjen. Sumber Daya Air. Penerapan SIPASTI ini efektif berlaku mulai sejak 4 April 2024 bertujuan untuk penyusunan HPS untuk metode pemilihan melalui penunjukan langsung, tander cepat dan perhitungan perkiraan anggaran biaya untuk metode pemilihan melalui E-purchasing.