Tujuh harta benda wakaf yang terdampak Lumpur Sidoarjo akan segera mendapatkan penggantian. Ketujuh obyek wakaf tersebut berupa masjid, mushola serta sarana pendidikan. “Obyek wakaf itu tersebar di dua kecamatan, dengan rincian enam berada di Kecamatan Porong, sedangkan satu obyek ada di Jabon,” ungkap Bangkit Wiryawan, S.Sos. MA, Kepala Sub. Bagian Fasilitasi Dampak Sosial, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, ketika ditemui usai melakukan “Sosialisasi Persiapan Kegiatan Tukar Menukar Wakaf Tahap I di Wilayah Kecamatan Porong dan Jabon”, di Pendopo Kantor Kelurahan Mindi, kemarin (13/3/2018).
Menurut Bangkit, ada beberapa poin penting yang telah disepakati bersama pada acara sosialisasi yang dihadiri oleh para nazhir wakaf, lurah, camat serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo itu.
Suasana musyawarah yang berlangsung dinamis
Poin-poin kesepakatan tersebut antara lain adalah: 1. Rencana penggantian terhadap tujuh (7) harta benda wakaf untuk tahap I, tahun 2018 berupa masjid, mushola maupun sarana pendidikan, yaitu sebanyak enam (6) obyek di wilayah Kecamatan Porong dan satu (1) obyek di wilayah Kecamatan Jabon. 2. Tim teknis dan validasi wakaf PPLS akan melakukan pendampingan terhadap nazhir-nazhir wakaf selama minggu ke-2 dan ke-3 Maret 2018 untuk kelengkapan pemberkasan sebagaimana persyaratan yang dibutuhkan untuk kelancaran penukaran wakaf. 3. Tim PPLS akan mendorong percepatan verifikasi dan validasi wakaf yang akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan terhadap harta benda penukarnya. 4. Tim teknis dan validasi wakaf agar dapat segera menyusun rencana pelaksanaan appraisal terhadap harta benda wakaf yang sudah diverifikasi dan validasi. 5. Pelaksanaan tukar menukar wakaf akan memperhatikan juga hasil audit dari lembaga pemeriksa, yang salah satunya akan dilakukan akhir Maret/ awal April 2018. 6. Pada tahap II (rencana minggu ke-1 Mei 2018) akan dilakukan sosialisasi Persiapan Tukar Menukar Wakaf terhadap Sembilan (9) bangunan wakaf lainnya, serta akan ditampung usulan baru penukaran bangunan wakaf yang sudah memenuhi persyaratan. 7. Pada tahap II akan dilakukan pula sosialisasi rencana pelaksanaan pembangunan bangunan wakaf terhadap sejumlah harta benda wakaf yang telah dibelikan tanah pengganti melalui kegiatan tahun 2017. (eds)